140 Kades dan 143 BPD di Nunukan Terima Perpanjangan Masa Jabatan, Krayan Menyusul

bupati Laura menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Kades.

NUNUKAN-Sebanyak 140 kepala desa ( kades) dan 143 Badan Pendamping Desa di Kabupaten Nunukan dilakukan pengukuhan masa jabatan, bertempat di Aula Gedung Olahraga Dwikora Nunukan, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa masa jabatan kades dan BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun ini dilakukan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Andi Akbar M. Djuarzah, Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan Unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar, perangkat daerah, camat dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Pengukuhan tersebut berdasarkan Nomor 188.45/413/vi/2024 tentang perpanjangan masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa di kabupaten Nunukan dan Nomor 188.45/414/vi/2024 tentang penetapan perpanjangan jabatan kepala desa di kabupaten Nunukan. Masa berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid mengatakan seluruh kepala desa ini dari masa pelantikannya kemarin itu diperpanjang menjadi 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun.

“Pengukuhan ini khusus untuk kades di wilayah Kabudaya dan Sebatik, untuk wilayah Krayan nanti Pak Sekda yang kukuhkan sekaligus beliau juga ada beberapa kegiatan di Krayan yang dirangkaikan dengan acara itu,”kata Laura.

Bupati Laura berharap Kades yang telah menerima masa perpanjangan jabatan bisa bekerja maksimal terutama dalam pengunaan anggaran.

“Kepada kepala desa yang menerima masa jabatan perpanjangan ini bisa berkerja efektif terutama pengunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai peruntukannya juga jangan disalahgunakan, karena semua ada konsekuensinya terutama persoalan hukum. Nunukan terbanyak desanya dari seluruh kabupaten kota yang ada di Kaltara ini, saya yakin para kepala desa paham apa yang menjadi perintah dan tergantung mereka menilainya seperti apa,”ujarnya.

Sambung Laura, kita juga mengundang pihak kepolisan dan kejaksaan untuk lebih memberikan peringatan supaya tidak melakukan pelanggaran dan lainnya dalam bentuk penyimpangan.

“Prinsip kita pemerintah daerah selain memberikan pendampingan dan pemahaman terkait aturan, SDM mereka juga harus siap menindaklanjuti dalam persoalan keuangan dan sebagainnya,”terang Laura.

Laura meyebutkan, pengunaan dana desa sejauh ini berjalan efektif hampir 90 persen. Adapun yang tidak efektif biasanya dikarenakan jangka waktu dan tidak bisa dijangkau informasi.

“penggunaan dana desa memiliki masa jangka waktu ada triwulan I dan II, kita melalui camat yang ada meminta untuk menjemput bola sambil memberikan edukasi dengan aturan yang ada. Persoalan aturan yang terkadang berubah itu yang menyebabkan desa-desa tidak mengupdate dikarenakan blankspot dan sebagainya. Namun kita melalui camat lakukan jemput bola untuk mengingatkan mereka,”

“Terkait dana desa itu langsung masuk ke rekening desa masing-masing, namun laporannya melalui PMD,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Helmi Pudaaslikar menerangkan pemerintah daerah hari ini melakukan kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan bagi 140 kepala desa dan 143 BPD, tidak termasuk Krayan.

“Nanti untuk yang di Krayan ada 89 desa kita akan serahkan di tanggal 22 dan 25 Juni 2024 di Krayan secara terpisah, hal ini dikarenakan transportasi kita terbatas. Makanya Krayan kita atur waktunya terpisah untuk diselenggarakan di sana,”jelas Helmi.

Disebutkannya, masa perpanjangan jabatan kepala desa dua tahun, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2014 masa jabatan kepala desa sebelumnya 6 tahun dan berdasarkan perubahan perundang-undangan yang baru nomor 3 tahun 2024, perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

“Harapan kita dengan bertambahnya kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai kepala desa dan BPD, mereka bisa bersinergi mempercepat pembangunan desanya masingmasing,”Harap Helmi.

Untuk diketahui dalam masa jabatan Kepala desa dan BPD, sebanyak 9 kepala desa masa jabatan 2019 sampai dengan 2025 menjadi 2019 sampai dengan 2027.

118 Kepala desa masa jabatan 2021 hingga 2027 menjadi di perpanjang 2021 hingga 2029. Sebanyak 13 kepala desa menerima masa jabatan 2023 hingga 2029 menjadi 2023 hingga 2030.

Sedangkan 63 desa keanggotaan BPD menerima masa jabatan 2018 sampai dengan 2024 menjadi 2018 hingga 2026

Lalu 67 desa keanggotaan BPD masa jabatan 2021 sampai dengan 2027, menjadi 2022 hingga 2029. Dan 13 desa keanggotaan BPD masa jabatan 2022 sampai dengan 2028 menjadi 2022 sampai dengan 2030.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan