143 TKI Dideportasi Malaysia, Kepala BP3TKI : Anggaran kita terbatas namun kita tetap lakukan pelayanan

Nunukan-Sebanyak 143 Tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Malaysia.

Tercatat 131 Laki-laki Dewasa dan 12, Perempuan Dewasa tiba di Pelabuhan Resmi Internasional Tunon Taka Nunukan, Kamis (10/10/19) sore. Para TKI di jemput pihak BP3TKI Nunukan dan imigrasi dibantu TNI Polri.

Bacaan Lainnya

Kepala BP3TKI Nunukan, AKBP Hotma Viktor Sihombing mengatakan, hari ini kita menerima deportasi dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, data yang kami terima ada sebanyak 143 WNI yang dideportasi berasal dari pusat tahanan sementara (PTS) Sibuga dan Sandakan.

“Perinciannya ada 131 laki-laki dewasa dan 12 perempuan dewasa, adapun kasusnya lahir di Sabah, Malaysia ada 5 orang, masuk secara ilegal 98 orang, Passport dan izin tinggal habis berlaku 38, passport dan izin tinggal yang masih berlaku 8 orang. Para deportasi ini selanjutnya diterima, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diberikan arahan dari Kepolisian kemudian kita bawa untuk ditampung di Rumah Susun untuk didata dan pengurusan sampai pemulangan ke kampung halaman,” Kata Viktor.

Dia menambahkan, meskipun anggaran kita terbatas tapikan secara kemanusiaan kita tidak mungkin membuat mereka terlantar. Jadi tetap kita tampung meskipun pendataan yang kita lakukan akan kita percepat, sehingga dari pendataan ini kita bisa tahu apakah mereka ingin pulang ke kampung halamannya atau ingin bekerja kembali secara prosedural atau legal.

“Kita percepat dengan harapan itu tidak seperti dulu tiga sampai lima hari, kita upayakan secepatnya sehingga kita tahu kedepannya mereka mau kemana. Kalau mereka ingin pulang, kita masih dapat bantuan dari BNP2 Pusat untuk membiayai pemulangan mereka, sedangkan untuk penampungan itu masih ada anggarannya, jadi kita revisi anggaran tahun 2019 ini yang tidak dapat kita pakai, kita gunakan untuk membiayai komsumsi dan penampungan mereka selama dirusunawa,” Jelas Viktor. (*)

[jetpack-related-posts]