2,766 Bungkus Rokok Arrow Dengan Pita Cukai Palsu Disita Bea Cukai

NUNUKAN – Sebanyak 2.766 Bungkus rokok merek Arrow pita cukai palsu disita oleh Polsek Nunukan. Ribuan bungkus rokok tersebut merupakan milik Y (38) dan S (28).

Rokok pita cukai palsu tersebut dilimpahkan Polsek Nunukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Nunukan, Sabtu malam (18/3).

Ronald Kasubsi penindakan KPPBC Nunukan, menerangkan rokok merek Arrow dengan pita palsu sebanyak 2.766 bungkus tersebut dilimpahkan pada Sabtu malam.

“Sabtu (18/3) malam ada pelimpahan perkara dari Polsek Nunukan, ada sebanyak 2.766 bungkus rokok yang diduga mengunakan pita cukai palsu termasuk dengan dua orang pelaku berinisial Y Pria (38) dan S wanita (28),” jelas Ronald, Selasa (21/3).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pelimpahan, pihaknya langsung melakukan proses pengembangan dan penelitian. Setelah pita cukai rokok tersebut kita cek dengan alat UV dan terbukti pita cukainya palsu.

“Kita langsung proses pengembangan, penelitian dan wawancara. Kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 54 dan 56 undang-undang 39 tahun 2007 tentang Cukai. Adapun sanksi yang dikenakan dengan undang-undang hasil pidana, yaitu tidak dilakukan proses penyelidikan karena sesuai dengan aturan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nomor 7 tahun 2021 jo PMK 237 tahun 2022,” ujarnya.

Untuk sanksi pidana ini bisa diganti dengan sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai. Pelaku ini telah kita sampaikan terkait sanksi administrasi ini dan telah dipahami, pelaku juga mengakui apa yang dilakukannya hal yang salah dan siap dalam menyelesaikan pembayaran atau ultimum remedium.

“Total yang dikenakan sansksi pembayaran kepada pelaku dengan perhitungan 2.766 bungkus x 20 batang x tarif cukai perbatang Rp 669 dikalikan tiga, didapat angka sebesar sebesar Rp. 111.028,000,” sebutnya.

Ronald mengatakan untuk barang bukti masih diamankan di gudang penindakan bea cukai dan barang bukti tersebut sudah ditetapkan dengan kep menjadi barang milik negara.

Menurut Ronald, sanksi tarif tiga kali cukai bertujuan untuk pemasukan kas ke negara dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. “Tarif tiga kali cukai ini begitu berat, sehingga kami berharap dengan sanksi yang diberikan kepada pelaku Y dan S, ke depannya tidak ada lagi yang mengunakan pita cukai palsu atau barang ilegal,” pungkasnya. (**)

[jetpack-related-posts]