22 Bacalon Masih Status Aktif Kades dan PNS


NUNUKAN-Sebanyak 22 Bacalon belum melampirkan surat pengunduran diri meski dirinya maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Hal itu diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) yang berakhir pada Jumat (23/6/2023). Selanjutnya, berita acara hasil vermin tersebut diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

“Dari 423 Bacalon ada 22 bakal calon yang berstatus pekerjaan atau jabatan yang diwajibkan mengundurkan diri. Temuan kami ada PNS, Kades, Perangkat Desa, BPD dan PPS,” ujar Kaharuddin, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa (27/6).

Menurutnya, pengunduran diri dari jabatan ini merupakan syarat untuk mengikuti Pileg 2024. Sebab, tanpa melampirkan SK pemberhentian, Mereka ini tidak akan bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Kades ada 5 orang, PNS 3 orang, BPD 5 orang, Perangkat Desa 7 orang dan PPS 2 orang. Kalau dia mau memperbaiki dokumennya, maka dia wajib melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya di instansi yang berwenang,” terang Kaharuddin.

Dia menjelaskan, PNS dan jabatan dari 22 orang ini bisa saja mencalon kan diri, tetapi wajib melampirkan surat pengunduran diri, tidak boleh aktif.

“Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, status dia harus clear defenitif bukan lagi menjadi PNS, Kades, BPD,Perangkat desa dan PPS,” pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]