30 Anggota DPRD Nunukan Terpilih Wajib Melaporkan LHKP Sebelum Dilantik

Abd. Rahman, SE Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

NUNUKAN-Sebanyak 30 Anggota DPRD  Kabupaten Nunukan terpilih, masih punya tanggungan sebelum dilantik.

Caleg terpilih diwajibkan menyetorkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abd. Rahman, SE usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan anggota DPRD Terpilih di Syan Café dan Resto kepada awak media belum lama ini.

Kata Rahman, caleg terpilih itu nantinya merupakan calon penyelenggara negara. Sehingga, mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya itu diatur dalam pasal 52 PKPU 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

‘’Nantinya tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan”, ujar Rahman.

Lanjutnya, Jika para calon terpilih tidak membuat laporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan berdampak pada caleg terpilih.

Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 Pasal 52, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Kami yakin caleg terpilih akan mematuhi ketentuan menyangkut pelaporan LHKPN ini”,ujar Rahman.(***).

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan