423 Bacalon dari 16 Parpol Baru 43 Yang Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara, Kaharuddin.

NUNUKAN-Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Nunukan belum memenuhi persyaratan administrasi dokumen.

Hal tersebut terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan balon anggota DPRD Kabuaten Nunukan, Sabtu (24/6/2023).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknik Penyelenggara, Kaharuddin menyebut, sebanyak  380 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Nunukan belum memenuhi syarat.

Kaharuddin mengeklaim, hanya 43  bacaleg yang sudah memenuhi syarat dan dokumennya lengkap.

“Dari 423 calon yang diusulkan partai poltiik, ada 34 bacaleg yang sudah memenuhi persyaratan dan sisanya 380 bacalon yang tidak memenuhi persyaratan. Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumennya yang telah dimulai 24 juni hingga 9 Juli 2023,”ujar Kaharuddin saat ditemui di Kantor KPU Nunukan, Selasa (27/6).

Kahauddin juga mengatakan, hasil verifikasi administrasi ini juga sudah diketahui masing-masing calon dan partai politik (parpol).

Kami KPU Nunukan telah membuka Help Desk untuk membantu parpol yang kesulitan dalam proses perbaikan, karena proses perbaikannya tetap mengunakan apliksi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Jika mengalami kendala dalam proses perbaikan bisa langsung datang ke KPU dan bisa memaksimalkan waktu 14 hari masa perbaikan. Jika yang berstatus belum memenuhi syarat ini tidak melakukan perbaikan di masa perbaikan ini, maka statusnya nanti tidak memenuhi syarat. Himbauan kami kepada parpol sisa waktu 13 hari perbaikan ini tolong dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kalau  memang ada yang tidak jelas bisa langsung bertanya ke KPU,  sehingga dari 380 bacalon yang belum memenuhi syarat segera dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Lebih Lanjut dia menyebutkan, dari semua parpol ini hampir sebgaian bacalonnya tidak memenuhi syarat, bahkan ada parpol yang semua bacalonnya tidak memenuhi syarat karena mungkin terkendala silon.

Salah satu dokumen bacalon ada yang namanya BB pernyataan, ini simpel tetapi belum memenuhi syarat dalam formulir BB pernyataan itu  ada yang tidak mencentang  oleh bacalon sebelum bertandatangan di atas materai. Kebanyakan bacalon itu belum mencentang dan bertanda tangan lalu diupload di dalam silon dan kami berikan status karena dia belum mencentang.

“Tetapi masih banyak berkas yang belum memenuhi syarat seperti dari sisi KTP ternyata ada kesalahan penulisan NIK, salah menulis nama, Ijazah belum dilegalisir dan penulisan gelar  karena ijazah yang dilampirkan tidak dilegalisr, inilah contoh berkas yang perlu perbaikan,” pungkasnya. (*)

Berikut data yang dihimpun Pembawakabar.com deretan daftar bacalon partai politik yang belum memenuhi syarat diantaranya,

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 30 bacalon belum memenuhi syarat,

Partai Gerindra dari 30 bacalon, 21 belum memenuhi syarat

Partai PDI P 30 bacalon, 22 belum memenuhi syarat

Partai Golkar 30 bacalon belum memenuhi syarat

Partai Nasdem 30 bacalon, 28 belum memenuhi syarat

Partai Gelora 30 bacalon belum memenuhi syarat

Partai PKS 30 bacalon, 17 belum memenuhi syarat

Partai PKN dari 14 bacalon yang diusulkan seluruhnya belum memenuhi syarat

Partai Hanura 30 bacalon, 27 belum memenuhi syarat

Partai PAN 29 bacalon yang diusung seluruhnya belum memenuhi syarat

Partai PBB 30 bacalon belum memenuhi syarat

Partai Demokrat 30 bacalon, 23 belum memenuhi syarat

Partai PSI dari 18 bacalon seluruhnya belum memenuhi syarat

Partai Perindo 27 bacalon seluruhnya belum memenuhi syarat

Partai PPP 22 bacalon, 21 belum memenuhi syarat

Partai Ummat 13 bacalon selurunya belum memenuhi syarat..

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan