NUNUKAN,Pembawakabar.com-Pernikahan Anak di bawah umur masih menjadi persoalan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Nunukan, pasalnya pernikahan anak dibawah umur bermacam-macam salah satunya adalah hamil di luar nikah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendaluan Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB) Kabupaten Nunukan Faridah menjelaskan hingga saat ini tercatat 47 orang yang mengajukan rekomendasi di tahun 2021.
Dengan adanya data tersebut, Faridah menjelaskan saat ini pihaknya telah merapatkan untuk pencegahan pernikahan dibawah umur.
“Berdasarkan intruksi Presiden untuk pencegahan Pernikahan anak dibawah umur kami sudah rapatkan pada bulan Mei, kita membuat keputusan bersama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan agama,” ujarnya.
Dia menambahkan untuk saat ini kasus pernikahan di bawah umur, ditahun 2021 ini sudah ada beberapa anak yang mengajukan rekomendasi pernikahan. Mereka di usianya 16-17 tahun.
“Mereka usianya 16-17 tahun, ada yang masih SMA kelas 1 dan kelas 2. Melihat aturan ini sudah melanggar, tetapi kita melihat lagi jika yang meminta rekomendasi sudah dalam kondisi hamil diluar nikah mau tidak mau harus kita berikan rekomendasi dan itu harus dilampirkan surat keterangan dari dokter dan bidan setempat, tapi jika yang meminta rekomendasi tidak hamil itu kita tolak,” jelas Faridah.
Dia menambahkan, memang dalam peraturan kementerian agama Undang-Undang No 16 Tahun 2019 di pasal 7 yang mengatur tentang batas minimal usia menikah disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Untuk tahun 2021 kami tinggal menunggu surat rekomendasi Bupati dengan Peraturan Bupati yang kami usulkan sesuai dengan aturan yangb berlaku,” terangnya. (*)