5 Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda RTRW

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar Rapat Paripurna Rapat Paripurna Ke 5 Masa Sidang III tahun 2022-2023 agenda penyampampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Nunukan tahun 2023-2042, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (30/5/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa memimpin langsung Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Saleh, Wakil Ketua II DPRD Burhanuddin. Sedangkan Pemkab Nunukan dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forkopimda.

Rapat Paripurna tersebut Lima fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP).

Dalam pandangan fraksi Hanura pandangannya diantaranya, fraksi Partai Hanura, meminta Pemerintah Daerah mengidentifikasi Potensi Lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas
kesenjangan ekonomi antar wilayah. Percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam. Karena dapat memberikan Kontribusi
setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan.

Kemudian,meminta Pemerintah Daerah untuk merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan, menuju pada industrialisasi komoditas unggulan serta perbaikan kebijakan
perniagaan. Meminta Pemerintah Daerah untuk terus mendorong optimalisasi potensi perekonomian kawasan perbatasan, salah satunya adalah pembangunan Infrastruktur untuk mempermudah konektifitas
pengembangan UMKM yang memberikan stimulus pada perekonomian di wilayah perbatasan.

Lalu, fraksi Hanura meminta Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan pemukiman, gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya yang masih fokus pada penataan spasial. Kawasan Pemukiman perlu didesain menjadi kawasan produktif dan
menciptakan lingkungan yang mempunyai nilai tambah perekonomian serta memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan yang mengarah pada terbentuknya kawasan pemukiman yang berkelanjutan.

“Hanura menyetujui untuk dibahas rancangan
Peraturan Daerah sesuai tahapan-tahapan dalam rangka penyelarasan, dan pemantapan rancangan peraturan tersebut, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dinamika pembangunan Kabupaten Nunukan,” terang jurubicara fraksi Hanura.

Pada pandangan fraksi Demokrat berharap dalam pembahasan lebih lanjut agar betul-betul dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung, mengingat Perda RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan.

Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Akhir-akhir ini kita yang berdomisili di wilayah Pulau Nunukan dan Sebatik merasakan bagaimana sulitnya mendapatkan air bersih, dikarenakan faktor cuaca dan juga karena debit air sungai yang menjadi sumber air bersih semakin kecil dikarenakan semakin berkurangnya kawasan Hutan penyimpan cadangan air serta pembukaan Lahan Kebun sawit besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi, sehingga menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan bahkan ancaman kerusakan lingkungan. Sehingga, sangat dibutuhkan kebijakan peraturan yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan,”papar juru bicara fraksi Demokrat.

Selanjutnya, pandangan fraksi PKS, meminta Pemerintah daerah membuat langkah dan solusi kongkrit kepada masyarakat yang telah lama mendiami dan berusaha di dalam kawasan hutan, sebagai contoh warga masyarakat kampung tebol rt 08 desa Sungai Limau kecamatan Sebatik Tengah, ada beberapa kepala keluarga dimana lahan perumahan dan lahan kebunnya masuk dalam kawasan hutan, berikut juga banyak terjadi di daerah dapil 4 dengan kasus yang sama. Tentu hal ini harus menjadi prioritas dan dicarikan solusi agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama dalam hal kepemilikan lahan.

PKS meminta, Pemerintah kabupaten Nunukan perlu memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dengan PT. Inhutani terkait lahan seluas 40 hektar yang dihuni sekitar 3.000 kepala keluarga dan 90 persen diantaranya merupakan kawasan perumahan, perkantoran dan pertokoan yang sudah dihuni sejak tahun 1970 sampai sekarang dan belum ada solusi kongkrit serta kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Dalam pelaksanaan pemetaan wilayah harus dengan metode pemetaan partisipatif melibatkan masyarakat khusus diwilayah kawasan hutan lindung dan lain-lain sehingga tidak tumpang tindih dengan kawasan desa.

Sementara, fraksi PPN memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyusun dan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

fraksi PPN mengapresiasi atas Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 yang telah di sampaikan oleh pemerintah daerah pada rapat paripurna sebelumnya, tentu dengan melakukan kordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan serta dukungan dari semua pihak yang terkait.

fraksi PPN memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam Raperda Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif salah satu contoh di Kecamatan Sebuku tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042. Memohon penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW yang dimaksud.

“penjelasan terkait titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam RAPERDA RTRW tahun 2023-2042. Dan mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat mensosialisasikan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat adat agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan mengetahui batas-batas yang telah dibebaskan dalam RTRW tahun 2023-2042,” ucap jurubicara fraksi PPN.

Terakhir, pandangan fraksi GKP, dalam pelaksanaan sebuah Peraturan Daerah selalu menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya. Dalam penyusunan RTRW ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan serta penentu yaitu Aspek Alam / Lingkungan, Ekonomi serta Kesejahteraan Masyarakat / Sosial. Namun seringkali terjadi Pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam.

Dalam implementasi RTRW ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan. Dalam hal ini, ekonomi dan ekosistem alam / lingkungan harus tetap berjalan beriringan, pembangunan ekonomi tetap berjalan namun dijalan itu juga lah Ekosistem alam tetap terjaga. Pemerintah bersikaplah sebagai Ekonom dan Ekolog dalam waktu yang bersamaan. Sebagai Ekonom menganggap Sumber Daya Alam adalah hal utama yang diperlukan dalam pembangunan. Sedangkan Ekolog menganggap Sumber Daya Alam adalah bagian dari Sistem Kehidupan di bumi. Cara pandang ini harus terus berjalan searah, sehingga tidak ada yang dikorbankan. Pembangunan ekonomi tetap berjalan namun tidak mengorbankan alam sekitar apalagi yang dilindungi oleh Negara.

GKP memandangan, pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan, mengingat pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar untuk menunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat. Dengan adanya infrastruktur yang berkualitas, maka akan dapat memberikan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya yaitu Kabupaten Nunukan.

Kemudian, Banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal yang saling berkaitan erat, apabila ruang wilayah dilaksanakan dengan baik dan benar maka banjir tidak akan terjadi.

“Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang merupakan wilayah rawan banjir seperti di Kecamatan Lumbis, Sembakung dan sekitarnya. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda RTRW ini akan meminimalisir resiko bencana banjir di wilayah tersebut,” tutup Juru bicara fraksi GKP. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *