5 Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Enam Raperda Usulan Pemda Nunukan

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan (Pemkab) menggelar rapat paripurna  ke-3 Masa Persidangan II tahun 2021-2022 dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 6 (Enam) usulan rancangan peraturan daerah (Raperda)  dan tanggapan pemerintah daerah terhadap 2 raperda Inisiatif DPRD Nunukan.

Rapat berlangsung di ruang Paripurna  DPRD Nunukan, Selasa (25/1/2022), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua H. Saleh, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, para Anggota DPRD Nunukan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Kabupaten Nunukan.

Bacaan Lainnya

Adapun pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh juru bicara masing-masing.

Fraksi Hanura yang disampaikan juru bicaranya Hj. Nikmah menyampaikan sesuai dengan nota penjelasan yang disampaikan Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura berpendapat pandangan terhadap bangunan gedung dimana penyelenggaraan pembangunan gedung harus dijalan secara tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta harus memenuhi syarat administarasi standarisasi agar dapat memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi Masyarakat lingkungan sekitar.

“Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan fungsi ruang. Terkait rancangan kerja bangunan gedung perlu diimplementasikan dan disosialisasikan ke masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ujarnya.

Selanjutnya, Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, pandangan fraksi Hanura mendukung dan menyetujui Raperda tersebut yang menjadi dasar hukum retribusi yang akan ditetapkan oleh Pemkab Nunukan dan penerapannya akan berdampak positif bagi pendapatan daerah melalui retribusi.

“Ini sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dapat dipahami masyarakat keberadaan retribusi ini,” terangnya.

Sama halnya Raperda Pengelolaan keuangan  daerah, Fraksi Hanura berharap dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomi, efektif, transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, kemanfaatan  serta taat terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

Hj Leppa Ketua DPRD Nunukan (tengah) bersama wakil Ketua DPRD H. Saleh dan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah saat memimpin rapat Paripurna pembahasan Pemandangan Umum Fraksi.

“Dalam pengelolaan keuangan Fraksi Hanura menyambut baik dimana penunjukan dashboar cepat dalam menyikapi perkembangan situasi daerah yang masih berjuang dalam penanggulangan wabah covid-19, serta menjaga perekkonomian untuk tetap stabil. Fraksi Hanura berharap adanya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif, karena fungsi legislatif sebagai pengawasan, sehingga jika adanya perubahan  aturan maka dalam pengelolaan keuangan harus dipahami bersama, sehingga dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai harapan bersama,” tuturnya.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Kearsipan menurut pandangan Fraksi Hanura harus diapresiasi dan disetujui raperda tersebut, sehingga Kearsipan di Kabupaten Nunukan dilaksanakan guna mendukung pembangunan sistem penyelenggaan kearsipan yang konferensif setiap perangkat organisasi di Kabupaten Nunukan,

Kemudian Raperda Perseroan terbatas di Kabupaten Nunukan, Hanura berpendapat mengenai Raperda PT. Nunukan Sejahtera Migas, Fraksi Hanura menerima dan sebagai bahan masukan yaitu sebagai penyataan modal dasar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga pernyataan modal dasar dapat tercapai.

“Terkait  organ atau struktur Perseroan, apakah masa jabatan perlu diperjelas atau ditambahkan satu pasal terkait masa jabatan,” ujarnya.

Pandanga Fraksi Hanura terkait raperda rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Nunukan tahun 2022-2025, Hanura sangat mendukung menginggat rencana pembangunan wisata merupakan dokumen dan perencanaan pembangunan wisata yang perlu dikerjakan daerah dalam rangka mempermudah pembangunan wisata. Selanjutnya rencana pembangunan destinasi wisata Nunukan merupakan daerah yang memiliki banyak objek wisata yang tentu sebagai penopang ibukota nanti.

“Tentu ini menjadi tujuan wisata baik di dalam maupun manca negara dimana Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga kita dapat mensyukuri dan nikmati bersama bagi kesejahteraan kita di Kabupaten Nunukan. Dalam pengembangan objek Pariwisata terdapat beberapa masalah utama yang  dihadapi dan menjadi kendala pertumbuhan industri pariwisata diantaranya daya saing produk dan pemasaran, ini harus betul-betul dioptimalkan  bagaimana arah kebijakan pemerintah pemerintah serta strategi yang ditempuh agar lebih meningkatkan dan menjadi terobosan yang luar biasa dari segi ekonomi  sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Selanjutnya Fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicara Robinson Totong menyampaikan, berkaitan dengan rancangan Bangunan Gedung, raperda bangunan gedung merupakan penjabaran lebih lanjut dar undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas keberadaan pembangunan. Persetujuan bangunan gedung harus melihat aspek tata ruang wilayah sehingga sesuai dengan peruntukannya, dan karena aspek ekonomi dengan mudahnya mendirikan bangunan ditempat yang bukan peruntukkannya.

“Kami fraksi Demokrat menilai dalam penataan ruang di Nunukan dengan pengendalian terhadap pengendalian pembangunan dalam konteks wilayah diharapkan dapat berinflikasi pada perekonomian yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Robinson juga menyebutkan terkait  retribusi bangunan gedung, Fraksi Demokrat berpendapat perlunya dibuatkan secara rinci aturan yang berkaitan langsung dengan hak  dan kewajiban pribadi maupun badan ketika ingin mendirikan bangunan, termasuk peran Pemerintah sebagai regulator dengan seluruh fungsi hukum yang melekat.

“Fraksi Demokrat memandang perlu adanya upaya kontrol yang harus ditingkatkan dan dilakukan secara periodik, untuk meminimalisir ketidak patuhan orang pribadi atau badan. Raperda Retribusi gedung tentu harapan kita adanya peningkatan pendapatan asli daerah secara signifikan untuk digunakan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Nunukan. Dalam perumusan raperda tersebut tetap mempertimbangkan asas kelayakan dan meningkatkan tingkat pelayanan ,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi landasan Yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan yang sesuai dengna kebutuhan masyarakat yang taat dengan aturan perundang-undangan dan tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Raperda pengelolaan keuangan daerah diharapkan bisa menjawab dinamika perubahan dalam pengelolaan keuangan sehingga bisa terwujud tata kelola secara baik, serta menghindari kendala yang tidak hemat, tidak efisien, tidak efektif serta pengelolaan keuangan harus berorientasi pada kepentingan publik.

Raperda Kearsipan, fraksi Demokrat berpendapat raperda tersebut sangat penting mengamankan dan menyelamatkan dokumen yang tentunya Pemerintah Daerah harus menyiapkan sarana prasarana pendukungnya.

“Di era digitalisasi pemerintah daerah harus menyiapkan SDM yang handal dan prasarana yang memadai, sehingga Kearsiapan disetiap OPD dapat tersimpan menjadi satu badan dan tidak terpisah dengan lainnya,” ujarnya.

Kemudian Raperda PT. Nunukan Sejahtera Migas, berdasarkan permen DSDM Nomor 37 tahun tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada waktu kerja migas membuka peluang bagi Pemda untuk memperoleh partisipan dalam pengelolaan migas dengan cara memiliki BUMD.

“Dengan pembentukan PT. Nunukan Sejahtera Migas ini merupakan terobosan dalam upaya menangkap peluang untuk memperoleh partisipan interens sepuluh persen di wilayah Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Robin menjelaskan pada raperda Induk Pariwisata Kabupaten Nunukan, kebijakan tersebut merupakan suatu produk yang sangat kompleks dari berbagai aspek, kebijakan kepariwisataan yang menjadi media yang sangat strategis bagi pemda untuk memasarkan wisata yang ada di Kabupaten Nunukan, kepariwisataan menjadi industri yang multi dimensi dan lintas sektoral.

“kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Nunukan, Fraksi Demokrat berharap raperda ini akan menjadi regulasi untuk peningkatan lingkungan sosial budaya dan ekonomi,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Fraksi PKS yang disampaikan juru bicara Inah Anggraini menyampaikan 6 (enam) Raperda yang diusulkan Pemda Nunukan, Fraksi PKS memberikan tambahan bahwa tata kelola pembangunan penunjang daerah dalam pembangunan kepariwisataan, pemerintah daerah sangat membutuhkan Perda tentang rencana induk pembangunan Pariwisata secara terpadu, tertib selaras dan seimbang.

Fraksi kami menyambut baik tentang perseroan terbatas, karena perseoran ini berdampak besar pada pendapatan daerah, namun karena pertimbangan menjadi perhatian bagi Pemda agar perda tentang PT. Nunukan Sejahtera Migas betul-betul mencakup pengelolaan usaha Migas.

“Peraturan ini harus jelas dan transparan mulai dari kedudukan, jenis usaha, modal usaha, anak perusahaan dan laporan keuangan serta laporan laba. Maka Fraksi PKS berharap raperda dilanjutkan dalam pembahasan repemperda DPRD bersama Pemda,” ujarnya.

Dalam Pandangan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) yang disampaikan juru bicaranya Joni Sabindo menyampaikan mengapresiasi terhadap nota penjelasan atas 6 Raperda Pemkab Nunukan dan mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Namun ada beberapa catatan fraksi PPN memandang persoalan raperda bangunan gedung terletak pada tatanan implementasi, dimana kebijakan rencana tata ruang wilayah  yang telah diatur dalam regulasi selama ini, belum diimplementasikan secara utuh dan konsisten.

Raperda retribusi persetujuan bangunan, Fraksi PPN melihat pembahasan raperda tentang retribusi pembangunan gedung merupakan bagian dari amanat konstitusi.Secara normatif relaksasi perda yang berhubungan dengan raperda retribusi pembangunan di Nunukan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, dalam hal ini penerimaan retribusi sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu spirit kehadiran perda tentang Retribusi Pembangunanan gedung tidak saja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang akan mendirikan bangunan di Kabupaten Nunukan, tetapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nunukan.

Joni Sabindo menyebutkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah seharusnya kita mendukung penuh karena merupakan turunan dari peraturan yang ada dan merupakan amanat perundangan-undangan.

“Fraksi PPN mengharapkan pemda agar tetap memperhatikan pengawasan disetiap OPD dalam pengunaan keuangan daerah,” ujar Joni Sabindo.

Fraksi PPN juga meminta Pemda agar Raperda Kearsipan berjalan Pemerintah daerah perlu membentuk sistem arsip yang berbasis digital dan online menuju mutu peningkatan pelayanan publik, guna mewujudkan kinerja yang transparan dan akuntabel.

Pada raperda tentang PT. Nunukan Sejahtera Migas, Fraksi PPN mendukung penuh raperda tersebut hal itu dikarenakan merupakan turunan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 37 tahun 2016  tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada wilayah kerja  minyak dan gas bumi.

“Diharap Pemerintah Daerah agar dapat memperketat pengawasan pengelola pada wilayah migas di Kabupaten Nunukan, jangan sampai ada pengelola yang tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Nunukan. PPN mengharapkan agar Perda tersebut dapat diimplementasikan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Nunukan,” tuturnya.

Fraksi PPN juga mempertanyakan dana bagi hasil dibidang mineral yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, khususnya yang berada di Binuang Kayan, Sembakung yaitu PT. MIP yang berbatasan dengan kabupaten Tana Tidung.

“Informasi yang kami terima bahwa Kabupaten Nunukan tidak lagi memperoleh dana bagi hasil dari PT. Mandiri Inti Perkasa,” Sebut Joni.

Joni menjelaskan fraksi PPN mengharapkan Pemerintah serius untuk mengembangkan desa wisata yang berdasarkan kondisi wilayah dan potensi yang ada, dikarenakan Kabupaten Nunukan memiliki kekayaan alam yang luar biasa dimana kita berada di titik Nol di bagian utara.

“Kita memiliki kekayaan alam, kita juga memiliki kekayaan budaya lokal. Karena itu Pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata segera menginventalisir daerah dan desa-desa yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi daerah wisata,” pintanya.

Sementara dalam pemandangan umum fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yang disampaikan juru bicara Siti Raudiah menyampaikan,Fraksi GKP menyambut baik atas usulan 6 raperda pemda karena penyelenggaran pemda tentu akan berjalan semakin baik dengan topangan peraturan daerah.

Fraksi GKP memandang retribusi bangunan gedung banyak hal yang harus disesuaikan dari perubahan Izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung.

“Jika mengacu pada pasal 1 angka 17 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai teknis bangunan gedung,”

“Jika dilihat dari definisinya perbedaan IMB dan Persetujuaan bangunan gedung terletak pada acuan yang digunakan, untuk IMB izin diberikan apabila telah sesuai dengan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, sementara persetujuan bangunan gedung diberikan apabila sesuai standar teknis bangunan gedung, persetujuan bangunan gedung sebagai penyederhanaan perizinan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses pengurusan perizinan tetapi tetap menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat melalui pelayanan,”tambahnya.

Siti meminta Pemerintah juga mensosialisasikan dengan baik perda tersebut ke masyarakat, hal tersebut dikarenakan dampaknya yang lebih merasakan adalah masyarakat dan berharap pelaksana teknis dari raperda tersebut terlebih dahulu siap untuk diimplementasikan.

Selain itu, lanjut Siti fraksi GKP berharap beberapa bangunan di kabupaten Nunukan dapat diselesaikan permasalahannya, terutama bangunan yang tidak difungsikan, tidak dihuni dan tidak berproduktifitas sehingga menimbulkan pemandangan yang kurang baik. Harapan kita dengan perda ini ada peraturan pemerintah agar pemilik bangunan harus memelihara dan menjaga fungsi bangunannya.

Ia juga menyampaikan adanya perda retribusi persetujuan bangunan gedung, GKP menilai harus terlaksana karena adanya perubahan dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung berpengaruh terhadap PAD.

Dia juga menyebutkan raperda pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada peraturan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah dengan diterbitkannya permendagri nomor 77 tahun 2020 mengubah standar pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu dilakukan pembentukan perda yang sesuai dengan peraturan yang berada di atasnya.

“perda ini membantu kepala daerah dalam mengevaluasi kinerja dan keuangan daerah yang akhirnya akan bermuara pada keterbukaan infromasi kepada masyarakat. Hal ini akan menjadikan APBD sebagai perwujudan kinerja Pemda yang membawa kesejahteraan masyarakat,” urainya.

Selanjutnya raperda penyelegaraan kearsipan, GKP berharap akan semakin terdata dan akhirnya arsip sebagai bukti autentik pertanggung jawaban kegiatan pemerintah. GKP meminta kepada Pemda untuk menambah arsiptaris yang kompeten, serta meningkatkan sarana prasarana yaitu membangun gedung arsip terbuka.

Raperda PT. Nunukan Sejahtera Migas, GKP meminta Pemda agar bersama BUMD mengawal wilayah kerja migas dan tetap berpedoman pada peraturan yang ada yaitu peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen).

“kita berharap ini dapat membantu kebutuhan masyarakat dan tetap berkontribusi meningkatkan PAD,” ujarnya.

Terakhir mengenai Raperda Pengelolaan Induk Pariwisata Nunukan, GKP sangat mendukung raperda tersebut dikarenakan pembangunan di Daerah sangat diperlukan guna mempermudah pengembangan pariwisata dan diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan

“Namun ada satu hal yang penting yaitu sosialisasi peraturan daerah yang menganut asas publisitas, arti materil menunjukkan kewajiban pemerintah daerah untuk mempublikasikan peraturan perundang-undangan terlebih yang sifatnya mengikat umum kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memamahinya sebagai prasyarat terwujudnya kepatuhannya terhadap peraturan hukum yang berlaku dalam wilayah dan tertuang pada undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah pada pasal 253 dan 254,” pungkasnya. (*)

 

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan