Nunukan– Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil mengamankan 6 unit Truck berserta muatannya di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Nunukan, Jumat (15/11/19).
Dumtruk yang dikemudikan oleh Mahmudin No Pol KU- 8005-NU, Mustafa No Pol KU- 8784-N, Sulfikar KU-8515- N, Ari Mango Prama No Pol DD-8961-XE, Trisno No Pol DD- 8809-XX, dan Muhamad Resky No Pol KT–8528-RG mengangkut pakaian bekas (cakar), profil tank, bahan bangunan serta makanan dan minuman berbagai merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penangkapan didipimpin oleh Kasi Intel Unit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltara AKP Kalvin, SH, saat melaksanakan patroli diperbatasan setelah mendapat informasi dari masyarakat, dimana ada yang akan mencoba melakukan tindak pidana penyeludupan Kepabeanan.
Saat anggota Kapal KP SBU XXXIV 2005 Ditpolairud Polda Kaltara melaksanakan patroli di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Kabupaten Nunukan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap keenam truck tersebut, ditemukan pakaian bekas (cakar), profil tank, bahan bangunan serta makanan dan minuman berbagai merk tanpa dokumen.
Tim Polairud Polda Kaltara yang dipimpin AKP Kalvin, SH langsung menyerahkan ke Bea Cukai Nunukan yang diterima langsung kepala Bea Cukai M. Solafuddin.
Kasi Intel Unit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltara, AKP Kalvin, SH menjelaskan bahwa temuan ini telah dilimpahkan ke Kantor Kepabeanan bidang pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai tipe madya Pabean C Nunukan dengan berdasarkan laporan polisi LP/06/XI/2019/KALTARA/DIT POLAIRUD, tanggal 13 Nopember 2019 .
Dikatakan AKP Kalvin, sebagai terlapor dalam kasus ini diantaranya, Markona (54) warga Jl. Dermaga Rt 06 ke. Sungai Nyamuk Sebatik Timur Kabupatem Nunukan, Hairul Fadli (38) warga Jl. Hasanuddin Rt 08 No. 66 Kel Nunukan Utara Kab Nunukan dan Johan Bin Talib (31) warga Jl, Lumba-lumba Rt. 19 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.
“Terlapor akan disangkakan dengan pelanggaran tindak Pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a jo pasal 7 a ayat 2 UURI No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan,” Jelas AKP Kalvin SH.