71 Napi Kristen dan Katholik di Lapas Nunukan Mendapatkan Remisi Natal

NUNUKAN-Sebanyak 71 Narapidana dan anak Kristen dan Katholik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi natal 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia .

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan di Lapas Nunukan, dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, Minggu (25/12).

Bacaan Lainnya

Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Kalapas Nunukan menyampaikan, pada acara pemberian remisi khusus peringatan hari raya natal tahun 2022, sesuai dengan tema natal tahun 2022, “Maka Pulanglah Mereka Ke Negerinya Melalui Jalan Lain, (Mat.2:12)”.

Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang.

I Wayan juga menyebutkan, jumlah narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah di tetapkan sebanyak 71 orang narapidana Kristen dan Katholik di Lapas Nunukan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” Jelas Wayan.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang”. Pungkasnya. (RR Humas Lanuka)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan