720 Anggota PPS di Kabupaten Nunukan Besok di Lantik

NUNUKAN-Ditengah merebaknya virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan masih terus melaksanakan tahapan pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan serentak tahun 2020.

Salah satunya tahapan yang akan dilakukan adalah pelantikan terhadap 720 orang panitia pemungutan suara (pps) KPU Nunukan yang berasal dari 240 desa/kelurahan dari 21 kecamatan di kabupaten Nunukan yang dijadwalkan pelantikannya akan digelar pada minggu (22/3).

Bacaan Lainnya

“Pelantikan serentak di hari yang sama hanya jam saja yang berbeda-beda,” Kata Ketua KPU Nunukan, Rahman SP melalui pesan releasenya, Sabtu (21/3)

Dia menerangkan, setidaknya ada alasan pelantikan dilakukan atau dilakukan di jam bersamaan, pertama, sesuai arahan KPU RI bahwa dalam setiap kegiatan kpu, maksimal untuk berkumpul 50 orang, tujuannya pencegahan virus corona.

Calon anggota PPS

Kedua, anggota kpu harus berpindah-pindah melakukan pelantikan pada hari yang sama dan ketiga, ada beberapa kecamatan yang pada waktu yang bersamaan akan melaksanakan ibadah. “pada prinsipnya dilantik pada hari yang sama yakni sesuai dengan jadwal tahapan pertama yang sudah ada,” Jelas Rahman.

Dalam pelantikan ini, sebanyak 13 kecamatan akan dilantik langsung oleh pimpinan KPU kabupaten Nunukan meliputi, Nunukan, Nunukan Selatan, Seimenggaris, Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Tengah dan Sebatik Timur.

Sedangkan di delapan kecamatan yakni Lumbis Ogong, Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Barat, Krayan Timur dan Krayan Tengah, pelantikan ppsnya di delegasikan KPU kepada PPK untuk melakukan pelantikan.

“Kami (kpu) delegasikan karena persoalan waktu, geografis dan kesulitan transfortasi,” Terangnya,

“Anggota PPS yang dilantik itu nantinya akan bertugas selama dealapan bulan kedepan dan pekerjaan yang sudah ada di depan mata adalah verifikasi faktual calon perseorangan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara. Mereka mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual terhadap puluhan ribu dukungan yang masuk,”Tambah Rahman. (KPU Nunukan)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan