Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta Hasil Tangkapan 2019

NUNUKAN-Sebagai fungsi untuk melindugi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal, beacukai Nunukan terus melakukan penindakan. Salah satu bentuk tindak lanjut dari barang  hasil tengahan dimusnahkan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai bersama KSKP Nunukan, Lanal dan Pelindo selama kurun waktu tahun 2019 dilaksanakan bersama beberapa instansi terkait di depan kantor KPPBC Nunukan , Selasa (21/7/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin, mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak  17  botol minuman keras berbagai merk, 13.264 batang rokok dan 9 botol liquid berbagai merek, 6.691 pcs kosmetik dengan berbagai merek, kemudian 99 botol racun rumput berbagai merk , 362 botol racun serangga, 374 pasang sepatu bekas, 1.900 pcs obat gatal BL, 1. 068 box minuman kaleng dan 135 box makanan ringan dengan taksiran nilai BMN mencapai Rp 140.651.240.

“Barang ini tidak ada pita cukai, sebagaian terlihat ada pita cukai namun itu pita cukai milik Malaysia mislanya minuman keras dan rokok, menurut kami itu tindak tindakan dengan  pita cukai,” jelas Solafudin.

kepala Bea Cukai Nunukan M Solafudin (Kedua dari Kiri), Pasintel Lanal Nunukan Kapten Laut Rizki (Kedua dari Ketiga dari Kanan) Kapolsesk KSKP Nunukan AKP Oman (Kedua dari Kanan) GM Pelindo Teguh Firdaus (pertama kanan) dan Kasi P2 Bea Cukai, Sigit (Pertama dari Kiri) saat memusnakan minuman keras ilegal berbagai merek.

 

Dia menambahkan, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini sudah melalui proses yang cukup panjang sesuai ketentuan dan tatalaksana di bidang pengawasan, yang dimulai sejak penerbitan Surat Bukti Penindakan nomor dan persetujuan Kepala Kantor Pelyanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan  S-14/MK.6/WKN.13/KNL.04/2020 tanggal 01 Juli 2020.

Solafudin  mengharapkan adanya pemusnahan BMN itu dapat menimbuikan efek jera bagi para pelanggar dan juga dapat mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

“Bea dan Cukai Nunukan akan berupaya terus menjalankan tugas dan fungsi sebagai community Protector yaitu menjaga dan melindungi Masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan Masyarakat. Hal ini juga demi menjaga maraknya peredaran barang illegal yang masuk ke Nunukan,” Tegasnya.

Solafudin juga menuturkan, pihaknya juga membtuhkan partisipasi dan kerjasama aparat Penegak hukum dan Masyarakat Nunukan.

“Kami Bea Cukai Nunukan masih jauh dari sempurna untuk itu kami memohon kesediaan Masyarakat untuk bersinergi positif dan memberikan input serta koreksi dalam menyempurnakan Kantor Bea dan Cukai Nunukan menjadi salah satu unsur aparatur pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai yang dibanggakan,” Pungkasnya. **

[jetpack-related-posts]