KPU Nunukan Tetapkan Paslon Danni Iskandar-Muhammad Nasir Ikut Pilkada Nunukan

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Danni Iskandar-Muhammad Nasir ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Penetapan itu berlangsung pada rapat pleno KPU Nunukan Kantor KPU Nunukan, Minggu (4/10/2020).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPUD Nunukan Nomor : 278/PL.2.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Penetapan baru dilakukan, lantaran adanya berkas yang belum terpenuhi oleh pasangan calon tersebut. Setelah dilengkapi KPUD Nunukan baru memeriksa berkas persayaratan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir.

Ketua KPU Nunukan Rahman, SP mengatakan, kami telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon, pada pukul 10.00, Wita, sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017, PKPU No. 15 Tahun 2019, PKPU No. 6 Tahun 2020 beserta perubahan PKPU No. 13 Tahun 2020 serta Kep. KPU Nomor 258/PL.02.2-kpt/01/KPU/VI/2020 sesuai hasil rapat pleno Paslon dianggap memenuhi syarat.

“Karena telah memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh persyaratan. Hari ini Ahad 4 Oktober KPU Nunukan menetapkan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020. Kemudian kita akan lakukan penetapan nomor urut pada Senin 5 oktober 2020, pukul 19.30 Wita di kantor KPU,” Sebut Rahman.***

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan