Nunukan, Pembawakabar.com–Polres Nunukan dan TNI berhasil memadamkan Titik Api di kabupaten Nunukan, Polres Nunukan dan TNI berhasil memadamkan api selama dua hari terakhir ini, bahwa titik Api sudah padam 100 persen Rabu (27/2/2019).
Kesiapan Seluruh Aparat TNI Polri , Komponen masyarakat dan Pemda Titik Api sudah padam namun tetap dimonitor sebagai wujud pencegahan.
Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro S.I.K.MH, Mengatakan tadi pagi kita melaksanakan Apel Tanggap bencana Polri-TNI dan intansi pemerintah terkait siap melaksanakan sinergitas dalam siap Siagaan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres juga menambahkan sosialisasi terkait karhutla terus kami lakukan setiap hari dan setiap kesempatan. Selain memasang spanduk/Banner kami (Polres Nunukan) juga menyebarkan brosur, memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan melaksanakan patroli dialogis.
“Harapannya dengan gencar dilakukan sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan, dapat mengurangi jumlah kebakaran hutan dan lahan. Selain itu secara perlahan mindset masyarakat untuk membuka lahan baru untuk perkebunan dengan cara dibakar dapat ditinggalkan”.tegas Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro.
Ia juga menambahkan seiring minimnya curah hujan di Nunukan maka berdampak maraknya hot spot (karhutlah) yang tersebar di wilayah Nunukan perlu respon kita bersama.
Kapolres Nunukan memerintahkan seluruh kapolsek Nunuka agar bisa memerintahkan kanit reskrimnya untuk senantiasa bertindak dalam karangka pembuktian dalam menentukan pertanggungjawaban pidana atas terjadinya karhutlah disamping tetap mengedepankan penanggulangan berupa pemadaman, sebagai referensi beberapa aturan terkait penanganan lidik/sidik karhutlah.
Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro S.I.K,MH, juga menegaskan barang siapa dengan sengaja terhadap pelanggaran yang melanggar pasal 78 ayat 3, diancam penjara paling lama 15 tahun / denda paling banyak 15 Miliar tentang UU no.41 tahun 1991 tentang kehutanan
Pasal 50 ayat 3, setiap orang dilarang membakar hutan.
” Pasal 78 ayat (4) Karena lalainya melanggar pasal 50 huruf D dipidana 5 tahun/denda 5M, UU. No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Pelanggaran terhadap pasal 69 dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 10M, Undag-undang . No 39 tahun 2014 tentang perkebunan* Pasal 56 ayat (1)
setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka/olah lahan dengan cara membakar, KUHP*
Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran , ledakan, banjir di pidana penjara paling lama 12 tahun.” tegasnya Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro.(Anto)