Hanya 4 Jam Pelaku Curat Dana BOS SDIT Ibnu Sina di Ringkus Polisi

NUNUKAN-Polsek Nunukan hanya dalam waktu  4 jam berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mencuri bantuan dana bos milik Sekolah SDIT Ibnu Sina sebesar Rp.160 Jt yang di simpan di berankas. Pelaku bernama Dahnil (27) di ringkus di kediamannya di Jalan Tanjung, kelurahan Nunukan Barat, Kamis (8/4).

Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putra menuturkan, Pelaku merupakan petugas jaga siang di sekolah Ibnu Sina. Saat kondisi sekolah sedang kosong, pelaku melakukan aksinya dengan membuka kunci jendela kantor Kepala Sekolah yang telah direncanakannya untuk melakukan aksi pencurian pada malam hari.

Korban baru melaporkan pada Kamis 8 April 2021 sekira pukul 12.00 wita, saat itu langsung kita tindak lanjuti dengan memeriksa ruangan kepala sekolah dan meminta keterangan kepala sekolah.

“Setelah kita lakukan olah tkp, Pintu dan jendela tidak ada kerusakan, Kamera cctv juga tidak rusak tetapi server dari cctv tersebut hilang. Berdasarkan keterangan pelaku server tersebut di buang ke laut,” ujar Kapolsek.

Dia juga menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan tenang karena barang-barang yang ada di ruangan kepala sekolah tidak berhamburan seperti laptop dan kamera, masih di posisinya.

“Setelah kita melakukan olah tkp dan meminta seluruh keterangan yang ada di sekolah itu, kita simpulkan bahwa pelaku nya merupakan orang dalam. Sesuasi keterangan pelapor jika di Sekolahnya sering kehilangan uang dan mengarah ke seorang pria penjaga sekolah, kita langsung lakukan pengamanan terhadap pelaku di kediamannya dan membawa ke Polsek. Hasilnya pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Randhya.

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, aparat polsek langsung melakukan pengeledahan rumah pelaku untuk mencari barang bukti dan ditemukan uang tunai pecahan 100.000 dan 50.000 ribu dengan total Rp. 85. 000.000.

”Kita lakukan pengeledahan di rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti  uang tunai sebesar Rp. 85 juta, satu tas selempang dan kita juga amankan sepeda motor pelaku,” sebutnya.

Menurut keterangan pelaku, Kata Kapolsek Randhya uang yang berhasil dicurinya digunakan untuk judi online. Dan aksinya dilakukan sudah 4 kali berturut-turut, aksi pertama pada 02 April pelaku mengambil Rp.20 juta,  yang kedua pelaku mengambil Rp.10 juta itu pada 04 april, dan pada 05 april pelaku mengambil Rp.40 juta, kemudian di aksi yang keempat pelaku mengambil  Rp.90 juta, untuk total kerugian mencapai Rp.160 Juta.

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan dua pasal yaitu pasal 362 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun  penjara,” pungkas Kapolsek.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan