Pelaksanaan Perayaan Idul Adha, Kemenag Masih Menunggu Keputusan

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan mengelar rapat kordinasi bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nunukan membahas  terkait edaran Menteri nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis.penyelenggaran Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 diluar wilayah pemberberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat.

Dan Edaran Nomor 17 tahun 2021 terkait peniadaan sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha dan Petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 hijriah di wilayah pemberberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan M. Saleh menjelaskan Perayaan Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021 yang masih  tersisa waktunya 15 hari lagi.

Berkaitan dengan perayaan Idul Adha, Saleh menyebutkan Kemenag Nunukan menerima edara dari Menteri Agama Nomor 16 dan 17 tentang teknis panduan pelaksanaan ibadah dan kurban.

“Dalam edaran itu khusus wilayah zona merah pemberlakuannya dikembalikan ke masing-masing Pemerintah Daerah, untuk Kabupaten Nunukan dari rapat kordinasi bersama Asisten dan tokoh agama, pemerintah belum memberikan keputusan karena perekmbangan covid-19 meningkat,” terangnya, Senin (5/7)

Jika sekiranya zona merah atau zona diatas merah, lanjut Sakleh barangkali ada keputusan Pemerintah Daerah, karena amanah dari edaran Menteri agama itu dikembalikan kepada Pemerintah daerah masing-masing.

“Nanti tindak lanjutnya tanggal 13 sampai 16 estimasi waktunya itu untuk dilakukan pertemuan kembali, untuk memutuskan apakah sholat idul adha itu bisa dilakukan di Masjid dan Mushola atau dirumah saja, termasuk pemotongan hewan kurban  dan malam takbiran,” ujarnya.

“Secara pribadi saya tidak mengizinkan kalau malam takbiran, cukup di Masjid dan Mushola dengan protokol kesehatan. Kita tidak mau lagi ada arak-arakan untuk sementara, nanti kalau sudah bebas baru kita akan mulai lagi,” tambahnya.

Untuk pemotongan hewan kurban, Saleh juga menyebutkan belum ada kepastian namun dia menyebutkan untuk pemotongan hewan kurban dilakukan hanya beberapa orang.

“Belum ada kepastian, tapi untuk pemotongan hewan kurban hanya sedikit orang saja di tempat-tempat tertentu dan menaati protokol kesehatan,” ujarnya.

Saleh juga mengatakan bahwa Pelaksanaan Perayaan Idul Adha sesuai edaran Menteri Agama di lihat sesuai Zona wilayah, dimana untuk zona kuning diperbolehkan dengan pengawasan  protokol yang ketat, sedangkan untuk zona orange dan merah tidak di perbolehkan.

“ Untuk Zona orange dan merah tergantung keputusan Pemerintah Daerah masing-masing, jadi keputusan akhirnya dari Pemerintah Daerah,” Pungkasnya.

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan