Dua WNA Asal Pakistan di Amankan Imigrasi

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di amankan Pos Keamanan Imigrasi Sebatik, pada Sabtu (10/7).

WNA tersebut adalah Bhakti Gul (25) dengan nomor passport GV4793532 dan nomor visa EVV0073317LN yang berlaku hingga 3 Januari 2022 dan Shah Zeb (27) dengan nomor Pasport DD5099022 dan EVV0076724LN yang berlaku hingga 3 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kedua WNA tersebut menginap di hotel Fortune Tarakan dan melanjutkan perjalanan menuju Pulau Sebatik pada hari Sabtu 10 Juli 2021 mengunakan Speedboat CB DWI Putra expres.

Keduanya diketahui menginap di Queen Hotel setelah dilaporkan kepada Pihak Imigrasi oleh tukang ojek yang membawa WNA tersebut.

Komandan Pos Imigrasi Sei Pancang, Sebatik Muhadi menjelaskan, Kedua WNA asal Pakistan tersebut masuk ke Sebatik dari Tarakan dengan menggunakan speedboat carter CB DWI Putra expres yang tidak sesuai aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

“Speed boat tersebut tidak di lengkapi dengan manifes penumpang dan surat perintah berlayar dari syahbandar, namun kedua WNA dilengkapi dengan dokumen lengkap Passport dan visa,” ujar Muhadi, Minggu (11/7).

Dia juga menjelaskan WNA asal Pakistan tersebut berkunjung ke Sebatik dalam rangka mencari rekan bisnis minuman.

“Kedua WNA tersebut mengaku mencari rekan bisnis minuman, orangnya terbilang nekat karena belum ada kenalan disini,”jelasnya.

Muhadi menerangkan, Kedua WNA tersebut sekitar pukul 17.00 Wita telah diserahkan ke kantor Imigrasi Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Keduanya telah di serahkan kepada Imigrasi Nunukan melalui Wasdakim pak Reza Pahlevi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, untuk keterangan hasil swab, Muhadi menyebutkan akan dilakukan di Nunukan.

“Untuk keterangan hasil swab dinanti di lakukan Nunukan,” pungkasnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan