Warga Tuntut Sertifikat Tanah, DPRD Masih Menunggu Tim Khusus Pemda

NUNUKAN, Pembawkabar.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait status tanah dan pembangunan Perumahan Griya Tepian Lestari di Ruang Ambalat I Gedung DPRD, Kamis (12/08).

RDP yang di buka oleh Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa didampingi oleh wakil ketua I, H Saleh dan Ketua Komisi I Andi Krislina yang memimpin rapat tersebut, juga di hadiri beberapa anggota dprd dan masyarakat serta dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, warga Perumahan Griya Tepian Lestari menuntut sertifikat lahan tersebut yang di janjikan 12 tahun silam untuk menjadi hak milik.

“Permasalahan kejelasan status tanah dan bangunan yang saat ini ditinggali oleh kami sejak 2009 silam. Dimana pemindahan warga didasari adanya pembangunan jalan Lingkar, sehingga warga yang terdampak dari pembangunan ini di relokasi dari Rt. 17 ke Rt. 08 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” terang Gazalba mewakili warga Perumahan Griya Tepian Lestari.

Dia menjelaskan, sebelum dipindahkan dari lokasi pembangunan jalan Lingkar,  Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) melakukan sosialisasi. Kemudian pada 14 Juni 2009 telah dilakukan penandatanganan  dalam bentuk Berita Acara (BAP)  yang ditandatangi oleh Perwakilan DPUPR dan Warga.

“Dalam Berita Acara Rapat ada kesepakatan dimana warga diminta untuk membongkar rumah dan pindah ke tempat relokasi dengan status dijanjikan tanah dan bangunan di Griya Tepian Lestari tersebut akan menjadi hak milik kami dalam bentuk Hibah pemerintah daerah,”ujarnya.

“Kami sebagai masyarakat dengan suka rela tanpa menuntut ganti rugi, Kami pindah dari lokasi pembangunan di Jalan Lingkar ke RT 08 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Yang kami ingin tuntut adalah kapan sertifikat tersebut kami miliki sebagai bukti tanah itu hak milik kami. Alasannya waktu itu Surat Keputusan (SK) Bupati masih dalam proses untuk menerbitkan sertifikat tersebut karena untuk mengeluarkan surat hibah harus dituangkan dalam surat keputusan Bupati, setelah itu baru diterbitkan sertifikat ,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Gazalba kehadiran kami di DPRD Nunukan, karena kami sudah berjuang dan telah melakukan pertemuan sebanyak 4 kali pada bulan Nopember hingga Desember 2020, namun belum ada kejelasan.

“Kedatangan kami kesini meminta dukungan DPRD, kalau aset ini mau dihibahkan setidaknya didalam Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pagu anggarannya untuk perumahan relokasi yang dihibahkan untuk warga, namun nomenklatur itu tidak ada DPA sehingga menyebabkan masalah ini berlarut-larut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Khalid yang saat itu menjadi Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa saat itu ada proyek pembangunan jalan lingkar pantai, dari pembangunan tersebut imbasnya kepada masyarakat Rt.17 dengan 100 kepala keluarga (KK). Dari dampak tersebut hingga saat ini belum terselesaikan masalah status tanah tersebut.

“Pada hari Rabu 6 Mei 2009, kami di undang untuk melakukan sosialisasi dan pembagian kunci, namun pada undangan tersebut kepala Bidang Cipta Karya tidak hadir dan saya tidak bisa memberikan penjelasan masalah status lahan tersebut saya tidak paham statusnya seperti apa,” ujar Abdul Khalid.

Pada kesempatan yang sama, Edi Sandre yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Aset yang turut diudang dalam RDP tersebut dia menyebutkan telah berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI dan bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apakah memungkinkan dihibah atau tidak meskipun dalam dalam surat balasan BPKP masih mengacu pada aturan lama  Permendagri Nomor 17 tahun 2007, yang membolehkan untuk dihibah.

“Kami  bahkan sudah bersurat Inspektorat untuk melakukan audit dan laporan audit khusus keluar pada Januari 2018 dengan 4 dokumen dari enam kali pembelian di atas tanah itu (Griya Tepian Lestari), tetapi sekarang kami sudah punya enam dokumen tersebut,”  kata Edi Sandre.

Ia menambahkan, hingga saat ini telah dua kali membentuk tim penyelesaian konflik tanah pemda yang terdiri dari Sekretaris daerah sebagai penanggungjawab, diketuai oleh asisten, dan bertindak sebagai pembina  Bupati, Kajari, dan  Kepala BPN Nunukan.

Menanggapi masalah ini, Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina menuturkan perlu mengoptimalkan kembali kinerja tim agar lebih memperhatikan persoalan ini.

“Sepertinya perlu membangunkan mereka agar lebih meperhatikan dan segera menuntaskan persoalan ini. Harapan saya ini sudah menjadi prioritas pemerintah daerah” tegas Andi Krislina.

Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan Komisi I Joni Sabindo menyampaikan dalam pertemuan itu dari beberapa penjelasan yang disampaikan membuat pikiranya semkin kusut.

“Dari beberapa yang di sampaikan lebih khusus dari OPD, mohon maaf, terus terang kalau ini dikatakan benang kusut, mendengar penjelasan-penjelasan tadi. Saya malah berpikiran makin kusut, namun saya setelah mendengarkan penjelasan dari Bidang Aset ada sedikit titik terang bisa ditarik kesimpulannya,” jelas Joni.

Dia menuturkan, selama 12 tahun ada beberapa yang dilakukan bagian Aset, tinggal eksekusinya yang belum, apa yang disampaikan oleh warga bahwa Bupati mendukung bahkan sudah memberikan arahan, tinggal bagaimana OPD terkait.

“Tim penyelesaian sengketa tanah pemda sudah sepertinya memang tim ini perlu dibangunkan agar kembali bekerja dan menyelesaikan persoalan ini atau mereka belum divaksin, vaksin saja biar bekerja. Bayangkan 12 tahun warga menunggu kejelasan ini, di daerah lain warganya harus bentrok dengan pemerintahnya, disini warga rela demi untuk pembangunan daerah. Kalau perlu kita undang mereka dan duduk bersama untuk mencari solusi,” tegas Joni.

Tak hanya itu, anggota DPRD dari Dapil II,  Hj Nikmah dalam pandangannya menilai tim yang telah dibentuk harus benar-benar serius memperhatikan permasalahan Griya Tepian Lestari.

“Saya melihat tim yang sudah dibentuk ini jalan di tempat, padahal masyarakat sangat membutuhkan sertifikat tanah tersebut karena dengan adanya sertifikat itu, mereka dapat memanfaatkanya dengan menjadikannya jaminan atau kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Pada kesimpulan RDP tersebut, DPRD Nunukan masih menunggu tim yang telah dibentuk pemerintah, sekaligus meminta solusi apakah lahan tersebut di hibahkan sepenuhnya atau di bayar cicil dari masyarakat ke Pemerintah dengan jangka tertentu. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan