Paripurna Masa Sidang ke VIII, Pemkab Nunukan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke VIII, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran APBD Nunukan Tahun Anggaran 2021, Jumat, (24/9/2021).

 

Bacaan Lainnya

Paripurna ini dipimpin langsung  Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I H Saleh dan Burhanuddin wakil ketua II dan dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus dan Kepala OPD Pemkab Nunukan.

 

Pada kesempatan itu, H.Hanafiah mengapresiasi dengan agenda rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Nunukan tahun 2021 dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota dprd yang mengagendakan rapat paripurna.

 

Hanafiah menuturkan, dalam perumusan KUA dan PPAS Perubahan APBD menjadi dasar perubahan, diantaranya terkait perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah.

 

“Akibat perubahan kebhinekaan nasional dikarenakan kondisi Covid-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, juga berdampak pada sisi sosial, ekonomi dan keuangan,” tutur Hanafiah.

 

Hanafiah menyebutkan pada rancangan perubahan APBD tahun 2021, pendapatan semula diproyeksikan sebesar Rp. 1,296 triliun, mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp1,339 triliun atau naik 3,29 persen. Kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

PAD yang semula dianggarkan sebesar Rp. 110,746 miliar, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 113,746 miliar atau naik 2,71 persen.

ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa didampingi wakil Ketua I dan II H Saleh dan Burhanuddin

Pajak daerah semula sebesar Rp. 33,292 miliar naik menjadi Rp. 36, 292 miliar mengalami kenaikan 9,01 persen. Retribusi Daerah semula sebesar Rp. 3,773 miliar. Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp. 5.100 miliar tidak mengalami perubahan dan PAD lain-lain semula sebesar Rp. 65,550 miliar tidak mengalami perubahan.

 

Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula sebesar Rp. 183 triliun bertambah menjadi Rp 1,190 triliun atau naik 0,61 persen. Pendapatan transfer pemerintah pusat semula sebesar Rp. 1,128 triliun berkurang menjadi 1,105 triliun atau -2,09 persen, pendapatan transfer antar daerah semula sebesar Rp.54,488 miliar bertambah menjadi Rp. 85,276 miliar atau bertambah menjadi Rp. 85,276 miliar atau 56,50 persen.

Pendapatan lain-lain daerah yang sah semua dianggarkan sebesar Rp. 3 miliar bertambah menjadi Rp. 35,482 miliar yang pendapatanya berasal dari pendapatan hibah dan pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang semula tidak ada setelah perubahan menjadi sebesar 32,482 miliar atau 108,75 persen.

 

“Belanja daerah pada rancangan perubahan tahun 2021, proyeksi belanja semula sebesar Rp. 1,372 triliun atau sebesar 3,64 persen, seperti belanja operasi yang semula Rp. 830,395 miliar bertambah menjadi Rp. 895,847 miliar dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp. 463,676 miliar bertambah sebesar Rp. 502,348 miliar atau 8,34 persen,” ujarnya.

Sementara, belanja barang dan jasa semula Rp. 347,235 miliar bertambah menjadi Rp. 375,845 miliar atau 8,24 persen, subsidi Rp. 1,214 miliar tidak mengalami perubahan, belanja hibah Rp.15,933 miliar berkurang menjadi Rp.4,139 miliar atau berkurang -11,26 persen.

Selanjutnya bantuan sosial semula sebesar Rp. 2,335 miliar berkurang menjadi Rp. 2,300 miliar atau -1,50 persen.

Lanjut Hanafiah, biaya belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 261, 456 miliar bertambah menjadi Rp. 264, 932 miliar atau bertambah 1,33 persen.

 

Sedangkan penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, semula sebesar Rp. 30, 483 miliar setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) bertambah menjadi Rp. 35, 989  miliar atau bertambah 20, 02 persen.

 

Untuk pengeluaran pembayaran semula Rp. 3 miliar berupa penyertaan modal kepada PDAM tidak mengeluarkan perubahan.

 

“Belanja modal semula dianggarkan Rp. 217, 995 miliar berkurang menjadi Rp. 201, 764 miliar atau berkurang 10,96 persen. Dibelanja tidak terduga itu Rp. 14, 586 miliar, berkurang menjadi Rp. 10, 032 miliar atau turun 31, 22 persen. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan