Disdukcapil Siap Layan 193 TKI yang Ingin Terbitkan NIK Baru

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Akhmad, menyambut kedatangan 193 orang warga negara Indonesia (WNI) stranded yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Kamis, (21/10).

193 WNI stranded ini kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dengan PCR yang dilakukan oleh Satgas Covid-19, tenaga kesehatan Nunukan dan Pelabuhan Tunon Taka. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19.

Bacaan Lainnya

Jika hasil pemeriksaan PCR tersebut tidak ditemukan suspect Covid-19, maka WNI stranded ini kemudian akan dikarantina di Rusun Nunukan selama delapan hari sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing.

“Tentunya, kalau ditemukan ada yang reaktif atau positif, maka mereka akan kita isolasi di tempat terpisah yang sudah disediakan sehingga tidak menular ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lainnya,” kata

Kepada awak media, Akhmad menyebutkan kedatangan 193 orang TKI tersebut tidak seberat kedatangan TKI sebelumnya. Ini dikarenakan pihak Disdukcapil tidak lagi perlu menertbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lantaran TKI yang baru tiba ini sudah divaksin sebelum dipulangkan ke Indonesia.

“Sebelumnya, kita menerbitkan banyak NIK untuk WNI Stranded dari Malaysia karena mereka harus divaksin sebelum dipulangkan ke daerah asal, namun yang sekarang ini berbeda, mereka sudah divaksin,” katanya.

Dengan dasar tersebut, Lanjut Akhmad, Disdukcapil Nunukan tidak perlu menerbitkan NIK karena mereka bisa melakukannya setelah mereka berada di daerah asal mereka masing-masing.

Namun, Akhmad menjelaskan, jika setelah pemeriksaan dan pendataan yang akan dilaksanakan oleh BP2MI dan bersurat kepada Disdukcapil untuk menerbitkan NIK baru, maka ia memastikan pihaknya akan memenuhi permintaan tersebut.

“Penerbitan NIK baru itu tidak lama. Kita hanya melakukan entri, yaitu penginputan data di mana perekamannya nanti bisa dilakukan di kampungnya nanti,” papar Akhmad.

Ia juga menyebutkan WNI stranded dari Malaysia ini juga dipulangkan karena mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk berkerja di negeri jiran tersebut sehingga mereka ditangkap dan dideportasi dengan mengantongi surat perjalanan laksana paspor (SPLP), yakni surat yang menyatakan mereka bisa masuk atau pulang ke Indonesia.

“Karenanya, kami mengimbau kepada WNI yang ingin bekerja di Malaysia sebaiknya melengkapi document-dokument yang dipersyaratkan bekerja di sana (Malaysia) sehingga tidak akan ditangkap karena tidak lagi berstatus illegal,” imbau Akhmad. (Sukrie/Red)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan