Nunukan Status PPKM Level 1, Ini Sederet Aturannya

NUNUKAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I di Kabupaten Nunukan kembali diterapkan setelah sebelumnya naik ke level 2.

Penerapan ini berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dengan intruksi tersebut, Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 188-BPBD/360/v/2022 perihal PPKM Level I dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan dan desa untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Nunukan yang ditandatangani pada 24 Mei 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, penerapan PPKM Level I di Kabupaten Nunukan berlaku mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022. Adapun aturannya sebagai berikut:

  • Pelaksanaan PPKM Level 1 (satu) di wilayah Kabupaten Nunukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan
  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta) dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat dan mengatur waktu kerja secara bergantian.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pasa loak, bengkel, cucian kendaraan dan lain-alin yang sejenis diizinkan buka dengan prototkol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan) diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer dengan jam buka sampai dengan pukul 22.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat maksimal 100 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jam buka sampai dengan pukul 22.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerim makan ditempat.
  7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
  9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
  10. Kegiatan seni, budaya, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya. sarana olahraga dan dan kegiatan sosial diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
  11. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, transportasi massal, taksi dankendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi olahraga, maupun olahraga yang dilakukan secara mandiri/individual tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tempat acara dan tidak menyediakan hidangan makanan ditempat (makanan dalam kemasan kotak dan dibawa pulang), menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berjabat tangan.
  14. Pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan luring dan seminar diizinkan dibuka dengan ketentuan maksimal 100 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
  15. Persyaratan perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
  16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
  • Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali.
  • Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  • Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
  • Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.
  • Upaya percepatan vaksinasi COVID-19 harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang serta menurunkan laju penularan dan mengutamakan kesehatan mereka yang rentan.

Demikian informasi aturan Penerapan PPKM Level I di Kabupaten Nunukan. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan