Tarif Denda Keterlambatan Pembayaran Naik, Begini Penjelasan Masdi

NUNUKAN-Soal kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan sebesar Rp 592 perkubik yang berlaku sejak awal Mei 2022, berdampak juga pada tarif denda keterlambatan pembayaran yang sebelumnya Rp10 ribu, kini naik menjadi Rp15 ribu.

Namun kenaikan ini berdasarkan kebijakan Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.  Kemudian diperkuat Peraturan Gubernur No 188.44/k 757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.

Bacaan Lainnya

Serta berdasarkan peraturan Gubernur, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengeluarkan keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45/ 201 / III / 2022 tentang penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum Kabupaten Nunukan.

Kenaikan ini menjadi pro dan kontra khususnya kepada pelanggan PDAM, beberapa pelanggan yang ditemui di loket pembayaran perumda Air Minum Tirta Taka belum mengetahui adanya kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran.

Salah satunya Diana mengungkapkan sebelumnya ada sosialisasi mengenai kenaikan denda pembayaran yang Rp10 ribu, namun untuk yang Rp15 ribu belum tahu.

“Kalau Rp10 ribu sudah tahu dulu disosialisasikan, tapi yang baru ini belum tahu dan belum menerima pemberitahuannya,” ujar Diana.

Senada dengan Maria, juga belum mengetahui adanya kenaikan tarif denda pembayaran keterlambatan. Ia baru mengetahui setelah melihat struk pembayaran yang diterimanya di loket. Meski begitu menurut dia menjadi harus ingat pembayaran tepat waktu dan juga pelayanan PDAM yang terus membaik

“Tidak tahu kalau ada kenaikan harga pada denda keterlambatan pembayaran air, tapi kalau naik hanya Rp 5 ribu tidak masalah. Tetapi tergantung pelanggan sih, karena kalau telat harus bayar denda Rp 15 ribu kan, berarti ini juga dari pelanggannya harus bayar tepat waktu dan kenaikan ini mungkin juga untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, dan terutama airnya lancar,” ujarnya.

Sementara, Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Masdi saat dikonfirmasi menjelaskan jika kenaikan harga tarif air maupun non air merupakan kebijakan dari Kemendagri, Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Dan peraturan Gubernur No 188.44/k 757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara. Dari peraturan Gubernur, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengeluarkan keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45/ 201 / III / 2022 tentang penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum Kabupaten Nunukan.

“Pembayaran air di bulan ini adalah pemakaian selama bulan Ramadhan karena penggunaannya meninggkat, sehingga tagihannya juga ikut meningkat. Sedangkan untuk tarif denda, PDAM di tempat lain jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kita di Nunukan ini,” ungkap Masdi.

Lanjutnya, harusnya setiap bulan pelanggan membayar air jangan sampai telat sehingga tidak dikenakan denda. “Kita juga sudah memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran seperti di agen terdekat di warung-warung dan Bank BRI untuk pembayaran air,” sebutnya.

Dia menuturkan, Perumda Tirta Taka terus mengupayakan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan agar dapat melakukan pembayaran tepat waktu, sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

“Waktu pembayaran itu tanggal 20, kalau lewat dari tanggal 20 akan dikenakan denda, namun apabila tanggal 20 itu bukan hari kerja maka  otomatis ditambah waktu pembayarannya misalnya tanggal 20 itu hari Minggu maka saat melakukan pembayaran di hari Senin tanggal 21 itu tidak akan dikenakan denda karena tanggal 20 pembayarannya itu diluar hari kerja,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam pembayaran tagihan di warung-warung dan Bank BRI, Perumda Air Minum Tirta Taka juga menambah hari kerja untuk melayani pelanggan. Biasanya pelayanan hanya dilakukan pada hari Senin-Jumat, namun Perumda Tirta Taka membuka loket khusus pada hari Sabtu.

“Pelayanan kita tambah pada hari Sabtu, kalau biasanya hanya Senin-Jumat, tetapi untuk hari Sabtu pelayanan kitab buka setengah hari pagi hingga siang saja. Ini bentuk pelayanan Kita kepada pelanggan, kita berusaha memberikan yang terbaik kepada pelanggan kita.” Demikian ucap Masdi. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan