Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD Nunukan

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan mengelar sidang paripurna ke-7 masa sidang ke III tahun 2022, agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) kabupaten Nunukan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023.

Rancangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (18/7).

Dalam kesempatan itu, Wabup Hanafiah menyampaikan, dalam rangka keselarasan pencapaian sasaran pembangunan daerah dengan pembangunan nasional, maka pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam RKPD.

“Sinkronisasi kebijakan Pemerintah pusat dan daerah lebih lanjut dituangkan dalam KUA Dan PPAS yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023. KUA dan PPAS Pemkab Nunukan berpedoman pada RKPD tahun 2023 yang telah disinkronisasikan dengan RKP tahun 2023 dan RKPD Provinsi Kaltara tahun 2023,”tutur Hanafiah.

Hanafiah memaparkan, adapun sasaran dan target pembangunan Indikator Makro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023 yaitu, pertumbuhan ekonomi kabupaten Nunukan berkisar 5,47 persen, sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 5,27 persen, Indek Pembangunan Manusia (IMP) 69,10 persen dan tingkat pengangguran terbuka 3,79 persen.

“Untuk mewujudkan sasaran dan target tersebut maka Pemkab Nunukan menyusun beberapa program yang dijabarkan ke dalam kegiatan dan aktivitas. Pemkab Nunukan pada tahun 2023 selain fokus pencapaian sasaran dan target, harus menyelesaikan permasalahan dan tantangan pasca pandemi covid-19 dengan memberikan perhatian khusus dalam bidang kesehatan, penguatan pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial,”paparnya.

Wabup Hanafiah menyebutkan, secara garis besar rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2023. Pendapatan dalam memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan umu pengelolaan pendapatan daerah diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melaui program intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.

Pada KUA dan PPAS APBD tahun 2023 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,201 triliun, pendapatan daerah ini berasal dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pertama, PAD yang diproyeksikan sebesar Rp. 113 Miliar dengan komposisi pajak daerah sebesar Rp 20,556 miliar, retribusi daerah Rp. 3,962 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 5,1 Miliar dan lain-lain PAD Rp. 83,696 miliar.

Kedua, Pendapatan transfer sebesar Rp 1, 087 triliun yang berasal dari penerimaan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,041 miliar yang meliputi DAU, DBH, DID, Dana Desa, DAK fisik dan Dak Nonfisik, transfer antar daerah Rp 46,275 miliar.

Ketiga, Pendapatan lain-lain daerah yang sah tidak dianggarkan karena tidak adanya penerimaan baik hibah maupun bankeu.

Sementara pada belanja, terbitnya Permen nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Mendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang dijadikan pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode dan daftar nemaan menuju single code base.

Kebijakan pemerintah daerah terhadap belanja daerah tahun anggaran 2023, pengunaan anggaran di titik beratkan untuk mencapai target dan sasaran dalam RKPD tahun 2023, penggunaan anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung kegiatan nasional dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial pasaca pandemi covid-19.

Kemudian anggaran  yang disususn harus fokus pada program  prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat Nunukan. Pada Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2023 proyeksi belanja sebesar Rp.1,201 triliun dengan komposisi belanja Operasi Rp 840,607 miliar meliputi belanja pegawai Rp 483,544 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp 327,652 miliar, belanja subsidi Rp.9,192 miliar, belanja hibah Rp 17,722 miliar dan belanja bantuan sosial Rp 2,494 miliar.

Sedangkan pada belanja modal dianggarkan sebesar Rp.107,272 miliar dengan komposisi belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, belanja jaringan dan irigasi serta belanja aset tetap lainnya.

“Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 14,992 miliar, dan untuk belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 238,148 miliar dengan rincian belanja bankeu Rp 238148 miliar. Untuk pembiayaan, lanjut Hanafiah, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 0, pengeluaran pembiayaan Rp0,” terangnya.

Disamping itu, dirinya berharap Rancangan KUA PPAS segera dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD untuk pembahasan rancangan anggaran dan belanja daerah tahun 2023.(**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan