𝐃𝐏𝐌𝐏𝐓𝐒𝐏 𝐍𝐮𝐧𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐊𝐏𝐌 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐒𝐒 𝐑𝐁𝐀 Kepada 70 Pelaku UKM

NUNUKAN-Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuka laman pelaporan untuk laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) pada 1 Juli 2022,  Kini pelaku usaha bisa melaporkannya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau OSS Berbasis Risiko.

 

Bacaan Lainnya

Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dilaunching pada Agustus tahun 2021 memang masih menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan pelaku usaha.

 

Sistem serta proses perizinan di dalam OSS RBA yang mayoritas merupakan terobosan baru untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Namun, hingga kini masih banyak pelaku usaha, baik usaha kecil maupun besar yang ternyata belum paham maupun mampu mengakses sistem ini secara mandiri.

 

Menyikapi dari permasalahan tersebut, maka pada Selasa, 26 Juli 2022 bertempat di lantai IV kantor Bupati Nunukan,  Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/Risk Based Approach (OSS-RBA).

 

Acara yang dilaksanakan sebagai bentuk langkah strategis untuk semakin mensosialisaskan sistem perizinan berusaha berbasis resiko (atau yang biasa disebut OSS RBA) ini dibuka langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid.

 

Dalam sambutannya, Bupati Laura menyampaikan bahwa kunci keberhasilan implementasi sistem OSS RBA adalah gencarnya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku usaha.  Selain itu dukungan infrastruktur serta kesiapan SDM menjadi faktor penentu suksesnya implementasi sistem OSS RBA.

 

Sistem OSS RBA sendiri hingga kini masih terus berproses untuk dikembangkan, dan pada tahap awal ini untuk mengantisipasi banyaknya kendala dan permasalahan,  maka baik itu Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM RI) serta Pemerintah Daerah ( DPMPTSP)  membuka layanan konsultasi dan pendampingan apabila pelaku UMKM dan non UMKM mengalami kesulitan dalam OSS RBA.

 

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Project Data Analyst, Kementerian Investasi / BKPM Putri Bilqish.

 

Sosialisasi OSS RBA ini diikuti oleh OPD Teknis, Pelaku UMKM dan Pelaku Non UMKM Nunukan sebagai sasaran utama pengguna / penerima hak akses OSS RBA.

 

Kegiatan sosialisasi yang mengangkat isu penting OSS RBA ini dirasa sangat diperlukan terutama bagi pelaku usaha. OSS RBA merupakan sistem yang digadang dapat menjadi sistem tunggal perizinan berusaha yang akan menjadi pintu gerbang transformasi ekonomi Indonesia melalui peningkatan kemudahan berusaha. Memastikan agar implementasinya berjalan sesuai harapan merupakan faktor kunci kemajuan ekonomi ke depan.

 

Kemudahan – kemudahan yang ditawarkan bagi pengusaha dan UMKM melalui sistem ini diharapkan dapat ditangkap oleh pelaku usaha.

Bupati Laura menambahkan ada beberapa hal yang memang perlu saya sampaikan bahwa ke depannya kita harus merubah paradigma dan cara berpikir kita terkait dengan bagaimana kita melakukan ataupun memulai upaya-upaya usaha kita sendiri di tengah-tengah masyarakat, jadi ke depan selain kami di pemerintah daerah, saat ini ada OSS yang dibangun oleh pemerintah kita dalam rangka memudahkan  fasilitas terutama misalnya pelaku-pelaku UKM yang ada di daerah kita.

 

“Jadi tidak perlu datang lagi ke kantor, cukup dibuka websiteitu sudah di sana ada arahan-arahan tetapi memang ini baru berlaku di beberapa tahun terakhir dan kami dari pemerintah juga saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan termasuk yang kita lakukan pada hari ini. Jadi ini adalah salah satu bentuk upaya kami dari pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Nunukan ini turut mensosialisasikan,” ujar Laura.

 

Terkait dengan perkembangan sistem ini, adi memang banyak masyarakat kita yang belum paham sehingga perlu kita sosialisasikan. Saran saya juga melalui dinas terkait saat ini kita juga harus jemput bola karena sebenarnya masyarakat kita ini dari data yang sudah ditampilkan tadi, bukan tidak mau tetapi masih ada yang tidak tahu artinya mereka itu tidak tahu harus melaporkan ulang seperti itu.

 

“Jadi kita memang harus jemput bola, Saya kira DPMPTSP juga mungkin ada data yang beberapa atau misalnya bisa bekerja sama dengan camat yang ada tersebar di 21 Kecamatan. Dari data yang kita peroleh mungkin saat ini yang masih tinggi laporannya itu Nunukan dan Sebatik,  karena memang dua wilayah ini yang mungkin mudah ditempuh untuk datang ke kantor DPMPTSP bertanya yang tidak tahu dan sebagainya. Sedangnkan untuk wilayah tiga ini memang kita harus buat strategi lagi, misalnya mungkin melalui Camat , melalui Whatsapp dan sebagainya jadi edukasi ini bisa kita sosialisasi,” pungkasnya. (Prokompim/red)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan