Pelaku Penipuan Seleksi Polri Ditangkap

NUNUKAN-Seorang Pria berinisial AL dengan modus penipuan bisa meloloskan seleksi anggota Polri tanpa tes, akhirnya ditangkap Polisi pada Minggu (8/1/2023).

Pria berusia 30 tahun ini adalah Warga Jl. Trans Sebatik, Nunukan yang ditangkap personil Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan di rumah keluarganya di kelurahan Skip Kampung 1 kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kaltara.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengungkapkan, Modus ini telah dilakukan tersangka AL sejak bulan Maret 2022, tersangka menghubungi korban HAF dengan menawari untuk masuk Polisi.

“Karena tertarik mau jadi polisi, HAF menyampaikan ke pelaku untuk bertemu orang tuany, saya mau pak, tapi orang tua saya mau ketemu bapak dulu, setelah itu besoknya pelaku mendatangi rumah korban dan menawari agar anaknya daftar polisi dan meminta uang tunai sebesar Rp 15 juta rupiah sebagai uang pendaftaran masuk polisi,” jelas Kapolres mengikuti percakapan pelaku dan korban.

Beberapa hari kemudian, Sambung Ricky Hadiyanto, pelaku menghubungi korban menggunakan HP dan meminta uang sebesar Rp 10 juta rupiah dengan alasan tambahan biaya pendaftaran. Selang beberapa hari, pelaku kembali menghubungi korban menggunakan HP dan menyampaikan.

“Bagaimana pak, apakah tetap daftar polisi biasa atau Bintara atau polisi Akpol, korban dan anak korban menjawab bagus polisi Akpol lah, biar pangkatnya tinggi. Namun Pelaku menjawab kalau mau daftar polisi Akpol, ada biaya tambahan sebesar Rp 50 juta rupiah, korban menyanggupi dan mentransfer uang sejumlah Rp 50 juta rupiahke rekening pelaku,” ungkap Kapolres.

Dari rentan waktu bulan Februari-Agustus 2022, pelaku sering menghubungi anak korban untuk meminta uang dengan berbagai alasan, biaya tes kesehatan, karena korban kurang tinggi, biaya baju dinas dan biaya perumahan.

“Si Korban mulai curiga dan sempat menghubungi pelaku, karena selalu dimintai uang terus dan biaya yang mahal, namun pelaku banyak saja alasan, karena anak korban masuknya Akpol dan tanpa tes makanya mahal. Atas permintaan pelaku dengan dalih uang tiket berangkat ke Semarang dan uang perumahan, terakhir kali korban mengirimkan uang ke rekening BRI pelaku pada pertengahan bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 87.500.000,” terang Kapolres.

Ricky mengungkapkan, Pelaku berhasil diringku pada 8 Januari sekitar pukul 22.00 wita, dari hasil profiling dan penyelidikan, pelaku melarikan diri ke Kota Tarakan, selanjunya kami berkoordinasi dengan personil Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan untuk mengamankan pelaku.

“Personil Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di kelurahan Skip Kampung 1 kecamatan Tarakan Tengah kota Tarakan, Kaltara. Senin 9 Januari 2023 pelaku dijemput oleh personil Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan untuk dibawa ke Polres Nunukan dengan barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp. 200 ribu rupiah dan 1 unit handpone, 8 lembar slip setoran tunai korban ke rekening pelaku dan 22 Lembar slip setoran melalui agen Brilink.” jelasnya.

Kapolres Ricky menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli satu unit HP merk Xiomi untuk digunakan melakukan penipuan selama dari bulan Maret hingga awal Juni tahun 2022. Kemudian pelaku mengganti nomor HP untuk menghubungi anak korban dengan alasan panitia penerimaan Akpol ganti.

“Adapun kerugian korban baik menyetor secara tunai maupun melalui setor tunai dan BRILiNK kepada pelaku sejumlah Rp 766.305.000. Hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi dan Atas ulahnya ini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP ,” pungkasnya.

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan