NUNUKAN-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan mengamankan LA (64). bersama barang bukti satu unit handphone pada Minggu (29/1).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humasnya AKP Siswati membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku tersebut diamankan di sebuah rumah tepat berada di depan Gereja Katholik Santos Gabriel Nunukan bersama barang bukti 1 unit handphone merek oppo,”ujar Siswati.
Pria tersebut diamankan, setelah dilaporkan oleh korban.
Kejadiannya pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira pukul 20.00 wita, di halaman Gereja Katholik Santo Gabriel di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Saat itu korban sedang latihan untuk mempersiapkan kegiatan pastores dan Pentahbisan imam baru.
Saat berlatih korban menyimpan dan meletakkan HP miliknya di atas tumpukan batu di halaman gereja, usai berlatih korban lupa mengambil handphone dan langsung pulang ke rumah.
Saat berada di rumah korban baru mengingat dan menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya.
“Keduanya sempat berupaya mencari handphone tersebut namun tidak menemukan nya, sehingga kejadian tersebut di laporkan ke polsek Nunukan,” ungkap AKP Siswati.
Sementara dari pengakuan pelaku, sambung Siswati, Pelaku mengakui menemukan handphone milik korban di halaman Gereja, handphone tersebut lalu dibawa pulang ke rumah untuk dipergunakan.
” Karena terkunci pelaku berupaya membuka kunci sandi atau pola handphone secara manual dengan bantuan keponakannya,”
” Pelaku diduga telah menemukan barang milik orang lain berupa 1 unit handphone, dengan melawan hak pelaku memiliki niat untuk menguasai handphone tersebut tanpa berupaya mengembalikan barang tersebut kepada pemilik nya atau menyerahkan nya kepada pihak Kepolisian. Sehingga korban mengalami kerugian berupa 1 unit hp senilai Rp. 2.800.000, ( Dua Juta delapan Ratus Ribu Rupiah ),” terang Siswati.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)