PPK Kecamatan Sebatik Timur Lantik dan Bimtek Pantarlih 48 Orang dari 4 Desa

SEBATIK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sebatik Timur melantik dan apel kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 4 Desa di wilayah kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Hal itu dilakukan secara serentak dilaksanakan pada 12 Februari 2023 kemarin.

Pelantikan dan Apel dilaksanakan di gedung Serbaguna BPU Desa Sungai Nyamuk yang dihadiri Ketua PPK Kecamatan, Wakapolsek Sebatik Timur, Ketua Panwascam Sebatik Timur, Sekretaris Kecamatan Sebatik Timur, Babinsa, Kepala desa se Kecamatan Sebatik Timur, dan Ketua PPS se Kecamatan Sebatik Timur.

“Harapan kami Pantarlih berkerja sesuai aturan yang ada, tidak menyelesaikan di atas meja. Sejatinya pantarlih bertugas mencocokkan dan melakukan penelitian data terhadap pemilih serta mengkonfirmasi langsung k rumah-rumah yang akan di coklit,”ujar Damis ketua PPK Kecamatan Sebatik Timur.

Dia menyebutkan, sebanyak 48 orang petugas yang dilantik dan diambil sumpah menjadi Pantarlih, kegiatan Pengambilan sumpah serta penandatanganan naskah sebagai pegangan dan pedoman bagi petugas Pemutahiran Data Pemilih dalam melaksanakan tugas.

“Semoga Pantarlih bekerja sesuai dengan harapan tidak ada data pemilih yang terlewatkan, hasil data harus akurat dan mutakhir sesuai dengan data faktual lapangan,” terang Damis.

Sementara untuk pendataan dan pencoklitan masyarakat di Kecamatan Sebatik Timur sambung Damis, Pantarlih akan mulai hari ini 12 Februari hingga 11 April 2023, sesuai keputusan KPU RI nomor 067 hasil perubahan keputusan KPU 476.

Adapun tugas Pantarlih meliput,
a.Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan
pemutakhiran data Pemilih.
b.Melaksanakan pencocokan dan penelitian data
Pemilih.
c.Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian
kepada PPS.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan