Gelar RDP dengan Perusahaan Sawit, DPRD Nunukan Minta Perusahaan Lakukan Tanggung Jawab

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Masyarakat Desa Pembeliangan dengan PT. Sebaung Sawit Plantations dan Pemerintah Daerah di ruang Ambalat Komisi I, Gedung DPRD Nunukan, Senin (27/2/2023).RD

RDP dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan H. Saleh didampingi Ketua Komisi II Welson, turut hadir ketua komisi III Hamsing dan beberapa anggota  Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Nunukan.

Bacaan Lainnya

Muhammad Tahir selaku Tokoh Masyarakat di Desa Pembeliangan mengatakan, masyarakat tidak puas dengan kegiatan yang dilakukan oleh Perusahan Sebaung Sawit Plantations.

“Setelah perusahaan ini mendapatkan izin untuk lahan seluas 11.868 hektare, tetapi dalam waktu 10 tahun belum ada hasil yang diperlihatkan oleh perusahaan ini, karena sampai hari ini di lapangan baru sekitar 200 hektare lahan plasma yang dikerjakan, sementara lahan plasma menurut ketentuan aturan yang ada bahwa lahan itu sudah memiliki sertifikat,” bebernya.

“Lahan ini sudah disertifikatkan sudah resmi secara hukum cuma belum diolah, lahan tersebut belum diolah perusahaan dengan dalih memanfaatkan situasi yaitu tidak boleh mengolah lahan gambut, padahal lahan yang diminta masyarakat s diolah sebagai plasma bukan merupakan lahan gambut, buktinya lahan itu sudah proses Amdal tahun 2010,” sambungnya.

Muhammad Tahir menyebutkan, di desa pembeliangan lahan yang akan dijadikan plasma seluas 1.512,68 hektare  dan yang baru dijadikan plasma baru 200 hektare.

“Untuk lahan inti yang masuk di desa Pembeliangan sektiar mencapai 3000 hektare, dalih mereka  (Perusahaan) bahwa dengan adanya aturan sekarang yang perlu dikordinasikan ke pusat sehingga menghambat untuk melakukan plasma tersebut, sementara Pemerintah daerah sendiri menyampaitkan lahan itu tidak bisa digarap atau masuk dalam hutani gambut, dengan penyampaian tersebut kami sebagai masyarakat dirugikan,” ujar Tahir.

Sedangkan sejak perizinannya timbul tidak digarap, jangankan tahun 2017 sebelumnya juga tidak diperbolehkan. Kok setelah berjalan begini baru ada larangan.  Tindakkan ini adalah spontanisasi pemerintah pusat pada saat terjadi kebakaran, sehingga pada waktu itu Presiden menegaskan tidak adalagi izin lahan gambut.

“Ini yang ditaksirkan keliru oleh Perusahaan, yang lahan ini sudah terbit tapi kenapa mau digabungkan lagi tidak boleh dong. Harapan kami segera diwujudkan lahan tersebut dapat dijadikan plasma sehingga mampu memberikan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanah yaitu perusahaan saat ingin membuka ada sosialisasinya membuka lapangan kerja, mensejahterakan masyarakat dan menjadi bapak angkat bagi masyarakat dan menjalin kemitraan karena hal itu membuat kami geram persoalannya hak dan kewajiban perusahaan tidak melaksanakan dengan waktu yang sudah ada,”sebutnya.

Sementara itu beberapa masukan dari Anggota DPRD Nunukan, Lewi menyampaikan Saran saya supaya dinas terkait dari pertanian kemudian perizinan lingkungan hidup bahkan perwakilan dari DPRD untuk duduk bersama untuk mendapatkan hal-hal yang harus didiskusikan bersama, kalau memang memerlukan tindak lanjut kita ke Kementerian, kita harus bersama-sama ke sana.

“Harapan supaya ini cepat, masyarakat juga memang mengharapkan dengan adanya plasma kesejahteraan ekonominya kan meningkat itu yang diharapkan, jangan sampai lahannya sudah terlanjur ditebang dan sebagainya lalu tidak ada tindaklanjut untuk dikerjakan,” jelasnya.

Hamsing juga menambahkan dengan berharap tidak buyar dengan adanya kesepakatan yang baik. Kalau perlu tidak perlu ada pertemuan di DPRD, kalau bisa diselesaikan di perusahaan supaya ini tidak berkepanjangan.

“Sawit sekarang lagi naik daun, rumput laut pun begitu, tetapi jika perusahaan tidak sanggup untuk memenuhi hak dan kewajibannya, kami cari investor lain untuk mengolah lahan tersebut. Jangan kita menimbulkan kekisruhan ditingkat masyarakat dan pemerintah akhirnya DPRD yang disalahkan,” ujarnya.

Hamsing meminta Aparat Kepolisian untuk mengawal terus jika terjadi pelanggaran hukum agar diproses, karena ditakutkan akan berdampak ke perusahan lainnya.  “Tolonglah diselesaikan dengan perusahaan dan perusahaan bertanggugn jawab apa yang menjadi hak masyarakat, Pemerintah daerah juga harus mengeluarkan perizinan harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak melanggar yang menjadi hak masyarakat tolong diperhatikan,” kata Hamsing.

Terakhir Wakil Ketua H. Saleh menyimpulkan DPRD Kabupaten Nunukan akan memantau terus perusahaan apakah membantu masyarakat atau tidak.

“Kami di DPRD tetap peduli dengan masyarakat, kami akan bersama-sama akan mengawal dan kita dalam waktu dekat akan merekomendasi ke pemerintah daerah,”tutupnya. (***)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan