NUNUKAN-Satuan Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap 2 kasus dengan 3 orang tersangka selama bulan Maret 2023. Hal itu dikatakan Kapoles Nunukan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Sebatik Timur di Mapolres Nunukan, Jumat (24/3).
Dalam pemaparannya AKBP Taufik mengungkapkan untuk kasus pertama dua wanita yang dicurigai akan menyelundupkan narkotika jenis sabu asal Tawau, Malaysia untuk dibawa ke Sebatik, Nunukan.
“Kedua tersangka ialah Risma alias Ara dan Satriani alias Ani, mereka menyeberang dari Custom Lama Tawau, Malaysia ke Somel Sei Pancang, Sebatik mengunakan speedboat. Kemudian dari somel keduanya naik ojek menuju dermaga perikanan lama jln. H.Beddu Rahim Rt.02 desa Sungai Pancang dan rencananya kedua pelaku yang bertindak sebagai kurir tersebut akan berangkat menuju Kota Tarakan menggunakan speedboat non reguler,” ujar Kapolres Nunukan.
Saat hendak berangkat, lanjut AKBP Taufik, tim berhasil mengamankan kedua kurir tersebut dan langsung dilakukan pengeledahan barang, penangkapannya pada hari Minggu 19 Maret 2023 pukul 13.00 wita.
“Saat penggeledahan ditemukan delapan bungkus paket sabu ukuran besar yang disimpan di dalam dua koper, 4 paket di dalam koper Risma dan 4 paket di dalam koper Ani dengan total berat 4 kilogram,” ungkap Taufik.
Dia juga menerangkan, jadi 4 paket itu dilakban pelaku, saat lakban itu dibuka di dalamnya berisi 3 bungkus plastik bening ukuran besar, saat dihitung total dari masing-masing paket ada sebanyak 24 bungkus.
“Dari hasil integroasi terhadap Risma dan Ani, barang tersebut diterima dari seorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia, barang tersebut rencanannya akan dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan. Nanti nya barang tersebut akan dijemput oleh orang yang belum dikenal oleh Risma dan Ani. Sedangkan upah yang dijanjikan kepada kedua pelaku masing-masing sebesar RM.10.000,” jelas Taufik.
Pada kasus kedua, tersangka Taslan Sutomo alias Allang dengan barang bukti 400 gram sabu. Pelaku diamankan di Jembatan Bongkok Jln. Pasar Baru Keluraan Nunukan Timur, Rabu 22 Maret 2023, tepat pukul 7. 40 Wita.
“Saat diperiksa pelaku yang sedang membawa jerigen hitam kosong yang dimodifikasi untuk tempat ayam. Ketika diperiksa jeringen yang kosong terasa berat saat diangkat. Karena keanehan jeringen tersebut langsung di cek lebih terliti dan dibawah jerigen tersebut dimodifikasi dengan dilem, kita bongkar lalu didapat kain yang dilakban warna transparan dengan dilapisi potongan spon,” terangnya.
“Isi nya mengejutkan saat kain dibuka terdapat 9 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu dengan berat 400 gram. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah dan diteruskan kepada pemesan bernama Bayu yang menjadi DPO kita ” tambahnya.
Ketiga pelaku telah diamankan dan dihadirkan dalam press conference. Pelaku dikenakan Pasal 114 AYAT (2) Junto 132 ayat 1 Sub Pasal 112 AYAT (2) Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,”tegas Kapolres.
Dia pun menghimbau, Kami jelas tegas dan tegap melakukan upaya dalam rangka memberntas narkoba ke akar-akarnya salah satunya Nunukan yang banyak jalurnya.
“Kita beruntungnya ada satgas yang memang semua pintu masuk dijaga oleh satgas pamtas 621 Manuntung. Mudah-mudahan bisa mencegah semua barang-barang yang haram masuk ke Nunukan,” pungkasnya.