Kejari Nunukan Musnahkan BB 118 Perkara, Narkoba Perkara Terbanyak

NUNUKAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 118 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah. Barang bukti itu dari hasil perkara sepanjang periode 2022-2023.

Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto, SH, MH mengatakan Pemusnahan barang bukti dari 118 perkara terinci 76 perkara Narkoba, 26 perkara dan 16 Perkara Oharda.

“Pemusnahan Barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dilarutankan ke dalam air setelah itu dibuang ke dalam kloset, pemusnahan ballpress pakaian bekas dengan cara dibakar dan ditimbun brkerja sama dengan Dinas Linkgungan Hidup Nunukan. Sedangkan barang bukti senjata, Handphone, besi, potongan kayu dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditumbuk dengan palu,”ujar Teguh, Kamis (6/4).

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi kemungkinan ada penyalagunaan wewenang yang digunakan oknum lingkungan Kejari Nunukan, pihaknya memusnahkan lebih cepat barang bukti.

“Kita tidak ingin terulang lagi di aparat penegak hukum, karena ada narkotikanya 78 perkara. Ini kalau tidak dimusnahkan bisa memberikan waktu kepada pihak kami sendiri, tidak menutup kemungkinan untuk meenyalagunakan wewenangnya sehingga dilaksanakan eksekusi pemusnahan,” tegasnya.

Sementara Ballpress yang sudah inkrah ini akan kita timbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. “Jadi sebagian itu kita akan bakar dan sebagiannya kita semprot lalu di timbun di Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan. Untuk keseluruhannya ada 40 Ballpress,” sebutnya.

Dalam Pemusnahan tersebut dihadiri langsung Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Dandim 0911 Nunukan, Kapolres Nunukan, Danlanal Nunukan, Perwakilan BNNK Nunukan, Bea Cukai Nunukan dan Dansatgas Pamtas.(MN)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan