SEBATIK-Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan Sebatik bersama Baznas di Kabupaten Nunukan mengelar gerakan bayar zakat serentak, Jumat 14 April 2023. Gerakan ini dilakukan antar lingkup kecamatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat secara rutin dan teratur.
Kegiatan Bayar Zakat serentak di Kecamatan Sebatik Induk di hadiri langsung ketua Baznas Nunukan H. Zahri Fadli, Danpos Marinir Sungai Taiwan Letda Mar Bambang,
Pospol Sungai Taiwan Aipda Winnarno, Camat Sebatik Induk Wahyuddin, S. Sos, Bhabinsa Sungai Manurung Serka Anton, Kepala Kantor KUA Sebatik Induk, serta Kepala Desa Se kecamatan Sebatik Induk.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Staf kecamatan dan beberapa instansi Perangkat Desa lainnya yang ada di Kecamatan Sebatik Induk, dari berbagai kalangan, mulai TNI-Polri hingga orang dewasa.
Ketua Baznas Kabupaten Nunukan Zahri Fadli mengatakan untuk kegiatan Baznas Kabupaten seperti tahun-tahun sebelumnya di samping kita melakukan pengumpulan baik di Baznas sendiri begitu juga di UPZ.
“Nah hari ini adalah merupakan satu terobosan baru yang dilakukan oleh kecamatan Sebatik Induk dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat di Wilayah Sebatik, karena ini bagian juga dari program baznas secara nasional,”ujar Zahri.
Dia menuturkan, bagaimana bisa mengoptimalkan pengumpulan zakat di daerah-daerah, potensi Indonesia ini sangat besar, namun pengumpulannya masih sangat rendah, artinya dari potensi yang ada itu belum belum sampai 10%.
“Sehingga kami Baznas Kabupaten Nunukan berusaha bagaimana membantu memaksimalkan itu, kami turun ke daerah-daerah dalam hal ini Kecamatan dan sebagiannya, ini perlu kita bangun di samping program-program yang memang rutin kita lakukan di bidang pendistribusian dan sebagai mana mesti nya,”tuturnya.
Lebih lanjut, Zahri mengungkapkan, Ramadhan itu kan sudah menjadi rutinitas dan menjadi kewajiban zakat fitrah, tapi kita tidak hanya terkonsentrasi kepada zakat fitrah tapi juga zakat mal. Baik pertaniannya, profesinya, perdagangannya dan sebagiannya, karena itu juga bagian kewajiban dari masyarakat.
Ini yang perlu kita berikan pemahaman, karena kita harus akui bahwa masih ada di antara masyarakat kita yang mereka hanya tahunya itu zakat fitrah saja, tetapi tidak tahu zakat zakat yang lain.
“Kalaupun mereka kadang menganggap zakat berbagi, misalnya masuk kotak amal dan sebagainya dan juga berpandangan itu sudah zakat padahal kan itu hanya infak, karena kalau zakat itu ada kategorinya sendiri kemudian ada batas ukuran nya,” pungkasnya. (*)