Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Septic Tank Dikembalikan ke Negara


NUNUKAN-Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan mengeksekusi Putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr terhadap uang sitaan serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda terkait perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Septic Tank Komunal dan Individual pada Dinas PUPRPKP Nunukan Tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sejumlah Rp 2.506.483.333.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto, SH, MH, Kamis (20/7) mengatakan, uang sitaan terdakwa Kuswandi Sinaga bin Yushen Sinaga, Yuliati Binti Basri Baco dan Mimi Astriaji Binti Tammausa sebesar Rp 2.050.000.000,

Uang pengganti dalam perkara terdakwa Kuswandi Sinaga sebesar Rp 156.483.333 dan
uang denda dalam perkara terdakwa Yuliati sebesar Rp 100.000.000, terdakwa Mimi Astriani uang denda dalam perkara sebesar Rp 100.000.000 dan uang denda perkara atas terdakwa Kuswandi Sinaga sebesar Rp 100.000.000.

“Terkait dengan uang sitaan dan uang pengganti tersebut sebesar Rp 2.506.483.333, merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, sedangkan untuk uang denda sebesar Rp 300.000.000, merupakan kewajiban para terdakwa tersebut sebagai pidana tambahan selain pidana penjara,”ujar Teguh Ananto.

Selanjutnya, kata Teguh, uang sebesar Rp 2.506.483.333 akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan