NUNUKAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan mengamankan Seorang Pria AM (50) Warga Jl. Persemaian RT. 15, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku melakukan aksinya dengan merampas handphone dari tangan korban yang merupakan seorang anak saat memainkan handphone tersebut di Toko Tino 1 Jl. Sungai Bilal RT. 16 Nunukan Barat.
Pelaku bukanlah pemula, namun merupakan residivis dalam perkara yang sama, curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan, tak hanya perkara curas, pelaku juga residivis tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengungkapkan, penangkapan tersangka AM berdasarkan laporan korban ke Polsek Nunukan.
Dimana pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekira pukul 19.07 Wita, saat itu pelapor sedang berada di Jl. Lingkar Nunukan. Seketika menerima laporan dari istrinya jika handphone anaknya diambil paksa oleh pelaku.
Sontak pelapor bergegas pulang dan sesampainya di rumah, pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas dan pucat.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.6 juta, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti,”ungkap Siswati, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman Cctv, dugaan pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumahnya Jl. Persemaian RT. 15 kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, pada hari itu juga.
Berdasarkan data Kepolisian, pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan, tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan.
“Pelaku merupakan residivis perkara Narkoba tahun 2017 dan kasus yang sama yakni curas pada tahun 2022,”terang Siswati.
Setelah berhasil diamankan, AM mengakui semua perbuatannya dan berencana menjual hasil curiannya tersebut untuk digunakan sebagai modal judi online.
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merampas paksa Handphone tersebut dari tangan seorang anak yang sedang memainkan handphone di dalam Toko Tino 1 Jl. Sungai Bilal RT. 16 Nunukan. Handphone tersebut hendak dijualkan dan nantinya uangnya akan digunakan untuk modal judi online,” jelas Siswati.
Wanita berpangkat Kapten ini menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menghunting lokasi target, saat melihat target pelaku langsung melakukan aksinya berpura-pura menjadi pembeli. Di saat kondisi aman pelaku langsung merampas handphone korban.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua, kemudian pelaku melihat target seorang anak sedang memainkan handphone di toko Tino. Pelaku lalu masuk ke toko tersebut seolah-olah mau belanja, ketika melihat pemilik toko dan orang yang ada disekitar toko lengah, disaat itu juga pelaku merampas paksa handphone dari tangan anak tersebut dan pelaku langsung bergegas melarikan diri dengan kendaraannya,”ungkap AKP Siswati.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman penjara 9 Tahun,”pungkasnya. (*)