Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dan Satgas Intel Kodam VI/MLW Amankan Sabu Tak Bertuan


NUNUKAN-Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dan Satgas Intel Kodam VI/MLW berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 22,65 gram dan 1 bungkus rokok merk Premium, pada 5 Januari 2024.

Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Satgas di kebun sawit Patok 7 Sei Limau Desa Aji kuning Kecamatan Sebatik Tengah Provinsi Kaltara.

Bacaan Lainnya

Komandan Kompi SSK I Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Rizkie Prima Putra S.T.R. Han mengatakan tim yang berada di pos Aji Kuning sekira pukul 05.00 Wita mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar kebun sawit Patok 7 Sei Limau Desa Aji Kuning ada orang yang dicurigai terlihat sedang menunggu seseorang dengan membawa bungkusan.

“Laporan kita terima dan sekira pukul 05.30 wit kita langsung berkoordinasi dengan anggota Intel Kodam VI/Mlw menindaklanjuti dan memastikan laporan masyarakat tersebut dengan melaksanakan patroli di sekitar kebun sawit Patok 7 Sei Limau Desa Aji Kuning,” ujarnya.

Selang beberapa jam, tim tiba di kebun sawit sesuai informasi warga tersebut, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan patroli di sekitar area tersebut.

“Kita susuri area tersebut dan melihat 1 bungkus rokok merk Premium yang diselipkan di salah satu pohon sawit yang disinyalir sudah ditandai oleh pelaku, setelah didekati dan diperiksa ternyata dalam bungkus rokok tersebut berisi 1 bungkus paket berisi narkoba jenis sabu,”jelas Lettu Arh Rizkie Prima Putra S.T.R. Han.

“Namun kita memerintahkan untuk mengembalikan barang tersebut ke lokasi semula dan menjauh kembali dari lokasi dengan maksud untuk melakukan pengintaian terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut. Dan setelah kita intai beberapa jam dengan mengendap di lokasi yang agak jauh namun masih terpantau. Ternyata barang tersebut tidak ada yang mengambil lalu kami memutuskan untuk membawa barang bukti tersebut ke Pos Aji Kuning Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Barang bukti tersebut diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/Mbc dan dilakukan tes terhadap barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut.

“Setelah di tes oleh BNNK ternyata barang bukti tersebut adalah Narkoba Jenis Sabu dengan berat brutto 22,65 gr,” ujarnya.

Disebutkan Lettu Arh Rizkie Prima Putra S.T.R. Han bahwa upaya penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu yang ada disekitar Wilayah Sebatik khususnya antara perbatasan Indonesia-Malaysia menjadi titik rawan sebagai jalur peredaran atau transaksi barang terlarang jenis sabu.

“Lokasi tersebut yang merupakan kebun sawit yang sering dilakukan pengintaian oleh personel Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, sehingga pelaku memantau dan memanfaatkan waktu lengah untuk bergerak. Ke depan kegiatan pengintaian akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan,”terang Lettu Arh Rizkie Prima Putra. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan