Ditpolairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Rokok Tidak Sesuai Pita Cukai

NUNUKAN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan bersama Ditpolair Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran bermerek Arrow yang tidak sesuai Pita Cukai dengan label Perusahaan, Jumat (26/1/2024).

Bacaan Lainnya

Press Release tersebut dihadiri
Ditpolair Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, Kepala Harian Bea Cukai Andri Sayoga, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan, Arif Nopriansyah, Kasi Intel Polda Kaltara.

Ditpolair Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yang diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball, apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 Bungkus, apabila dihitung per batang berjumlah 4.288.000 batang,” terang Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, sambung Bambang, turut diamankan seorang perwakilan pemilik barang bernama Nanang.

“Terduga merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya,” jelasnya.

Bambang Wiriawan menambahkan, barang ini tanggal 21 sudah dibongkar dan tanggal 24 kita lakukan penindakan, setelah kita lakukan pengecekan ternyata pita Cukai tidak sesuai peruntukkannya.

“Kita selama ini selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai, barang ini kita serahkan ke Bea Cukai,” jelas Kombes Pol Bambang.

Lebih lanjut dikatakannya, permainan ini dilakukan di Surabaya tujuannya ke Nunukan. Jadi selama kita tidak mendapatkan informasi kita gelap juga di sini, berhubung kita dapat informasi dari Jakarta bahwa di Surabaya ada permainan Cukai seperti ini.

“Kita bentuk tim dan lakukan penindakan di sini. Pemilik telah melakukan beberapa kali sebulan dua kali pengiriman,”ujarnya.

Bambang menegaskan, kelanjutannya pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yang digunakan yaitu pasal 29 ayat 2a undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan