NUNUKAN-Polsek Sebatik Barat berhasil mengungkap kasus tindak pencurian mesin perahu di wilayah hukumnya. Empat pelaku berhasil diamankan.
Hal tersebut diungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati dengan release tertulisnya, Sabtu (3/2/2024).
“Empat pelaku yang diamankan merupakan nelayan warga Desa Binalawan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan yaitu AL (26), JA (36), AS (24) dan IR (22) diamankan personel Polsek Sebatik Barat usai curi mesin perahu milik US (42) pada Selasa (30/01) lalu,”ungkap AKP Siswati.
Dia menjelaskan, sekira pukul 02:00 wita, motoris perahu (pelapor) mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru Jl. Salowangi RT. 12 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan.
“Saat dicek masih terlihat keadaan perahu serta mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu-abu masih berada ditempatnya. Di pagi harinya, saat pelapor mengecek kembali keadaan perahu, didapati mesin tempel miliknya sudah tidak ada di tempat sehingga korban mengalami kerugian total Rp22,5 juta,”terang AKP Siswati
Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut, personil Polsek Sebatik berhasil mengamankan ke empat pelaku tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di rumah bosnya di Jl. Solowangi RT. 12 Desa Binalawan.
“Modus pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan melakukan aksinya pada subuh hari dimana orang di lokasi tersebut sudah tertidur lelap. Para pelaku mengambil mesin tersebut rencannya untuk dijual dan hasilnya dibagi-bagi, hanya saja para pelaku belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau,”kata Siswati.
Atas perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.(*)