NUNUKAN- Seorang anak di bawah umur sebut saja Aco (16) diamankan Personil Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan setelah dilaporkan melakukan pencurian di salah satu toko di Sebatik.
Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti 1 buah sepeda, 2 buah celengan dan 1 buah pisau yang diduga digunakan pelaku memasuki toko milik korban.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Siswati menerangkan, modus pelaku melakukan pencurian karena kecanduan judi online.
“Remaja tersebut diamankan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan modus membobol gembok kunci toko korban. Barang jualan korban di toko tersebut dengan total Rp 10 Juta serta 1 slop rokok Arrow dan 5 bungkus Rokok Sampoerna,” jelas AKP Siswati, Minggu (4/2/2024).
Dijelaskannya, setelah diamankan, pelaku mengakui sebelum melakukan aksinya, dirinya telah mengetahui bahwa korban memang tidak tinggal di toko tersebut.
“Saat melihat korban sudah tidak ada di toko, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara membuka gembok toko menggunakan pisau. Dari toko pelaku mengambil 2 buah celengan dan 8 bungkus rokok, setelah itu pelaku meninggalkan toko tersebut. Dari hasil curian tersebut berjumlah Rp5, 4 juta,”
“Hasil dari pencurian tersebut ia gunakan untuk membeli 1 buah Handphone second merk Realme dan 1 buah handphoje baru merk Readme, dan uang tersebut juga digunakan untuk bermain slot judi online,”ungkap AKP Siswati.
Siswati juga menyebutkan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)