BNNK Nunukan Musnahkan 3,5 Sabu Hasil Pengungkapan 2023

NUNUKAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar Press release pemusnahan barang bukti Narkotika hasil Join Cooperation di Aula kantor BNNK Nunukan, Senin (12/02/2024).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dimasukan ke dalam toilet.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, SH, MH menyampaikan Press Release dan Pemusnahan barang bukti Narkotika berdasarkan Pasal 91 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2. Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nunukan nomor B-2122/0.4.16/ Enz.1/12/2023, tanggal 11 Desember 2023 tersangka bernama Wahyuddin alias Udin Bin Sudirman (Alm).

Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nunukan nomor B-40/0.4.16/Enz.1/01/2024, tanggal 2 Januari 2024, tersangka Ardi Als Aldi Bin Sudding.

Berasal dari dua perkara dan dua tersangka masing- masing Wahyuddin alias Udin bin Sudirman dengan barang bukti 53,08 gram dan Ardi alias Aldi Bin Sudding dengan barang bukti 3.405,02 gram.

Tindak Pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka Wahyuddin adalah terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, ( pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika), dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka a.n. tersangka Ardi Als Aldi Bin Sudding terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan/ atau memiliki, menyímpan, menguasai, atau menyediakan serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika | bukan tanaman yang diduga jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, (pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika).

“Ancaman Hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)”, jelas Anton.

Dia menjelaskan, kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023 Jam 21:00 WITA di Jalan Jendral Sudirman, Desa Padaidi, Kec. Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 2. Kejadiannya hari Senin tanggal 25 Desember 2023 di Dermaga Tradisional Somel Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang diamankan oleh Lanal Nunukan.

“Barang bukti dengan nomor Laporan Kasus Narkotika : LKN/O025- NARIXII/2023/BNN Kabupaten Nunukan, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu berat brutto 53.08 (lima puluh tiga koma nol delapan) gram.

Barang Bukti dengan nomor Laporan Kasus Narkotika : LKN/0026- NARIXI/2023/BNN Kabupaten Nunukan, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu, berat brutto 3.405,02 (tiga ribu empat ratus lima koma kosong dua) gram”, ungkap Anton.

Dikatakan pula bahwa, Modus operandi dengan tersangka Wahyuddin Barang bukti Narkotika 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 53,08 Gram, modus operandi menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Sedangkan modus yang dilakukan Ardi menyimpan sabu ke dalam Televisi ukuran 43 Inci Merk LC menggunakan jalur laut dan darat dari Tawau, Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan serta modus baru para bandar narkoba kurir yaitu tanpa identitas.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan