NUNUKAN-Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengembangkan
kasus tindak pidana pencurian rumput laut di Gedung PBB terhadap pelaku Fajrin dan Agus.
Hasil pengembangan Polsek Nunukan, dua tersangka lainnya Baim (22) dan Akma (32) berhasil diamankan dengan kasus pencurian.
Kapolsek Nunukan Kompol M Karyadi, SH menerangkan, dua tersangka yakni Fajrin dan Agus sebelumnya sudah kita amankan, pengakuan tersangka selain mencuri rumput laut juga melakukan pencurian di salah satu rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya pulang kampung.
“Kasus Pencurian rumput laut yang dilakukan tersangka pada 02 Maret 2024, berhasil kita kembangkan dan mengamankan dua tersangka lainnya Baim dan Akma di Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat,” terang Kapolsek Nunukan, Kamis (21/3).
Tidak hanya mencuri rumput laut, keempat tersangka juga membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pulang kampung.
“Setelah kita amankan keempat pelaku, mereka ini mengakui perbuatannya mencuri rumput laut dan membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pulang kampung,” jelas Karyadi.
Kasus pencurian di rumah kosong ini terjadi pada 16 Januari 2024, pada saat itu korban pulang kampung ke Sulawesi, dengan rumah dalam keadaan tertutup / terkunci.
Tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, korban kembali ke Nunukan di Jl. Tanjung Rt. 24 Kelurahn Nunukan Barat.
“Pada saat tiba di rumahnya, korban melihat gembok pintu rumahnya sudah tidak terpasang (hilang), korban langsung masuk ke dalam rumah dan melihat barang barang jualannya sudah dalam keadaan terhambur dan berkurang jumlahnya, laci meja kasir jualan juga sudah dalam keadaan terbuka,”jelasnya lagi.
Tak hanya itu, korban juga memeriksa ke arah dapur, tong gas miliknya serta TV korban hilang.
“Korban kehilangan 5 buah Tong Gas Besar Ukuran 15 Kg (dalam keadaan kosong), 3 buah tong gas kecil ukuran 3 Kg (berisi), 1 (Satu) Unit TV 20 Inci (dalam keadaan rusak), Uang Tunai kurang lebih Rp. 1.300.000, tas salempang yang berisikan perhiasan perempuan, 3 buku tabungan, 1 buah Helm bogo berwarna cokelat, 1 bilah parang untuk pemotongan hewan, barang jualan seperti mie instan, minuman botol, minuman rentengan, dan lain sebagainya dengan perkiraan jumlah keseluruhan mencapai harga kurang lebih Rp. 1.000.000. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.650.000,”ungkap Karyadi.
Pria berpangkat satu bunga melati itu mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya kejahatannya dengan cara berulangkali disaat situasi dalam keadaan sunyi di waktu malam hari membobol rumah korban, dan kemudian barang-barang yang telah dicurinya telah laku di jual oleh para pelaku.
Dari hasil jual barang kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terpakai judi online.
“Pelaku kita sudah amankan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana,”tukasnya. (*)