Bea Cukai Nunukan Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1, 498 Miliar

Ribuan Batang rokok di Musnahkan KPPBC Nunukan.

NUNUKAN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Nunukan , Kalimantan Utara, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.498.560.000 dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama selama Januari-Februari 2024.

Kepala Bea Cukai Danang Seno Bintoro mengatakan hasil penyelesaian kasus pelanggaran di bidang cukai, BHP dari Baharkam berupa BKC HT sebanyak 268 karton 800 kali 20 batang hasilnya 4.288.00 batang yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Bacaan Lainnya

“Setelah kita lakukan pencacahan ternyata 198 karton dengan jumlah 3.168.000 batang dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan atau bukan pelanggaran dan 70 karton dengan 1.120.00 batang dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan atau salah peruntukan. Sehingga karton BKCHTyang bukan merupakan pelanggaran dikembalikan kepada pemilik barang,” jelas Danang.

Sementara 70 karton BKC HT yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, sambung Danang, ditetapkan melanggar pasal 29 ayat 2a undang-undang cukai, sehingga pengusaha pabrik dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang dituangkan dalam surat tagihan cukai (STCK) tertanggal 21 februari 2024 sebesar Rp.1.498.560.000.

“Berdasarkan surat edaran direktur jenderal bea cukai nomor SE-7/BC/2022 tanggal 30 Maret 2022, maka KPPBC TMP C Nunukan kemudian mengirimkan 70 Karton BKC yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan tersebut ke KPPBC TMC Malang selaku kantor yang mengawasi pabrik untuk dilakukan pengawasan atas kegiatan perusakan pita cukai yang salah peruntukan dan pelekatan pita cukai yang diwajibkan sesuai ketentuan,”terangnya.

Untuk diketahui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan bersama Ditpolair Polda Kaltara mengungkap peredaran bermerek Arrow yang tidak sesuai Pita Cukai dengan label Perusahaan, Jumat (26/1/2024).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA, Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yang diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan