TARAKAN – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Utara di buka langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr. (H.C). H. Zainal A Paliwang, M.Hum, di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (29/5)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusung tema Penguatan Percepatan Penurunan Stunting melalui Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan bertujuan untuk penguatan komitmen dan peran pemerintah daerah dan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait intervensi serentak pencegahan stunting tahun 2024.
Gubernur menjelaskan bahwa dalam rangka menyongsong Indonesia sejahatera tahun 2025 dan generasi emas tahun 2045, Indonesia harus menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Tahun 2025 pemerintah menargetkan Indonesia sejahtera yaitu tercukupnya sandang, pangan dan rasa aman dan pada tahun 2045 diharapkan menghasilkan generasi emas yang bisa menjadikan Indonesia negara unggul dan maju di dunia,” jelasnya.
Ia menyampaikan Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan seperti masalah kemiskinan, masalah gizi dan masalah kesehatan. Masalah gizi yang masih menjadi masalah besar hingga saat ini adalah stunting (tubuh pendek/kerdil,red).
“Tentu kita ketahui bahwa stunting dapat menyebabkan penderitanya mudah sakit, memiliki postur tubuh tidak maksimal saat dewasa dan kemampuan kognitif yang berkurang, sehingga dapat mengakibatkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi indonesia sehingga mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya percepatan penurunan stunting,” sambungnya.
Menurutnya, untuk mendukung tercapainya konvergensi kebijakan penurunan stunting di daerah perlu dilakukan harmonisasi, sinkronisasi serta integritasi pelaksanan program Bangga Kencana sebagai upaya dalam percepatan penurunan stunting antar pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta sektor lainnya.
Menutup sambutannya, gubernur berharap melalui rakerda ini dapat memastikan rencana aksi stategis penerapan satu data intervensi dalam perencanaan dan implementasi percapaian sasaran program bangga kencana, serta memastikan aksi intervensi serentak pencegahan stunting tahun 2024 agar dapat dipahami secara komprehesif oleh seluruh pemangku kepentingan di Kaltara.
“Saya harap dengan adanya rakerda ini mari kita bekerja sama secara sinersis dan bahu membahu, memastikan agar program bangga kencana dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi kesejaterahan rakyat kaltara,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, Dr. Sunarto, Skm,M.Adm.Kp, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting Pusat, Dr. H. Subinyo Alimoeso,MA, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara, Totok Prihantoro, Kepala Dinas PPPAPPKB Provinsi Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband,M.A.P, Plt. Koordinator Bangga Kencana Provinsi Kaltara, Dr. Moh. Tohirin Hasan, S.pd., M.pd
Sebagai informasi, Provinsi Kaltara secara konsisten menunjukkan penurunan prevelensi stunting dari 27,5 persen pada tahun 2021 menjadi 22,1 persen (turun 5,4) tahun 2022. Dan tahun 2023 menjadi 17,4 persen (turun 4,7), berada di bawah angka stunting nasional 21,5 persen dan rujukan batas maksimal WHO 20 persen.(dkisp)
[29/5, 15.37] Muhammad Nor Gusti: //dkisp//teksfoto//
SID : Sekprov Kaltara, Dr H Suriansyah membuka workshop SID di Hotel Luminor, Rabu (29/5).
SID Dorong Pemanfaatan Desa yang Transparan
TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah mengungkapkan adanya Sistem Informasi Desa diharapkan dapat mendorong pemanfaatan desa yang transparan. Hal ini disampaikannya saat membuka Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang SID di Ballroom Hotel Luminor, Rabu (29/5).
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan membahas rancangan regulasi yang akan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan SID di wilayah Kalimantan Utara. SID memungkinkan pemerintah desa untuk memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data desa, dan meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.
Pentingnya SID, kata Sekprov Suriansyah telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana pemerintah desa diwajibkan untuk mengembangkan SID guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Sistem Informasi Desa sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, perencanaan, dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Ia menjelaskan pengembangan SID juga memerlukan koordinasi awal, perencanaan yang matang, serta peningkatan kapasitas kader/operator SID dan pemerintah desa terkait literasi data. Pembiayaan SID diharapkan bersumber dari APBDes dan APBD, yang mencakup operasional forum data kabupaten, peningkatan kapasitas forum data kabupaten, serta evaluasi dan pembinaan kepada seluruh desa.
Seperti diketahui Kalimantan Utara memiliki 447 desa yang tersebar di empat kabupaten: Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung. Meskipun SID telah berjalan di beberapa desa, dukungan regulasi dan tata kelola yang memadai masih diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan SID di seluruh desa di Kalimantan Utara.
Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan dan pengembangan kebijakan SID yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024 lalu. Pemprov Kaltara, dengan dukungan Program SKALA, menyelenggarakan workshop ini untuk membahas penyusunan peraturan gubernur dan bupati tentang SID.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan SID dapat diimplementasikan dengan baik sehingga desa-desa di Kalimantan Utara dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri,” tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, Provincial Lead SKALA Kalimantan Utara, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Kepala Bagian Hukum Setda dari seluruh kabupaten di Kalimantan Utara. Juga hadir perwakilan desa dan CSO pemerhati Sistem Informasi Desa wilayah Kalimantan Utara.(dkisp)