NUNUKAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, Polres Nunukan, berhasil menangkap seorang pria bernama LAN alias Arlan Bin Abbas (30), warga asal Lompo RT 2 RW 1, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan akibat tindakan penikaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap rekannya, inisial L (30).
Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, pelapor melihat terlapor memukul pacarnya dan menegurnya, “JANGANLAH KAU PUKUL PEREMPUAN.” Tanggapan terlapor adalah tantangan, “JANGANLAH KAU IKUT CAMPUR, MAU BERKELAHI KAH?”.
Pertikaian pun tidak dapat dihindari, meskipun sempat dihadang oleh saksi, Erwin. Namun, saat pelapor sedang menggoreng telur, terlapor tiba-tiba menikam pelapor dari belakang sebanyak dua kali, mengakibatkan luka serius pada punggung sebelah kiri.
Setelah melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, berkat kerja sama antara Unit Reskrim Polres Nunukan, Polsek Nunukan, dan Personil Pos Pol Bambangan.
Kapolsek Barasa menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Bambangan menggunakan perahu kayu melalui pelabuhan Sungai Bolong.
Koordinasi dilakukan dengan Pos Pol Bambangan untuk memantau pergerakan pelaku.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota Pos Pol Polsek Bambangan, namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Motif di balik tindakan penganiayaan ini adalah emosi yang memuncak setelah pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat sedang bertengkar dengan pacarnya,”jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri atas dan bawah. Dari hasil penyelidikan, satu bilah pisau dapur dengan pegangan kayu dan satu lembar kaos lengan pendek berwarna oranye diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menyaksikan tindakan kekerasan agar tindakan serupa dapat dicegah,”pungkasnya. (*).