NUNUKAN- Kepolisian Sektor Nunukan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial R.TI (22) yang telah melakukan aksi kejahatan di tiga masjid di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA. Pelaku tertangkap setelah laporan polisi terkait pencurian handphone di Masjid Surau Darus Sholah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi, didukung dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek Nunukan Iptu D. Barasa, Selasa (27/8) mengatakan R.TI teridentifikasi sebagai pelaku dan kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat. Di tempat tinggalnya, polisi juga berhasil menemukan handphone korban yang dicuri.
Melalui interogasi, R.TI mengaku telah melakukan pencurian di tiga masjid, di Mesjid Al-Amin, pada Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 01.30 WITA, pelaku mengambil dua kotak amal berisi uang tunai senilai Rp. 933.000,- dengan memanfaatkan pintu samping yang terkunci.
R.TI membawa kotak amal ke rumahnya, membuka kotak amal dengan sekop semen, mengambil uangnya, dan kemudian mengembalikan kotak amal ke mesjid.
Lalu di Mesjid Al-Aziz, pada Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 06.20 WITA, pelaku mengambil kotak amal berisi uang tunai senilai Rp. 268.000,- menggunakan sepeda motor Yamaha Gear KU-2216-XN warna merah.
Kotak amal kemudian dibawa ke tempat pemakaman umum di Kampung Jawa, Nunukan Tengah, dan dipecah menggunakan potongan kayu.
Lokasi terakhir di Mesjid Surau Darus Sholah, Pelaku mengakui mengambil handphone korban yang sedang di-charge di masjid karena kotak amal pada saat itu kosong.
“Di TKP pertama, Mesjid Al-Amin, kita menemukan barang bukti berupa jaket hitam, celana jeans panjang warna hitam, dan topi warna hitam. Di TKP kedua, Mesjid Al-Aziz, ditemukan jaket putih, celana jeans panjang hitam, topi hitam, kotak amal kaca, potongan kayu, dan uang tunai Rp. 20.000,- sisa uang kotak amal. R.TI mengakui bahwa aksi pencurian di tiga masjid dilakukan dalam satu hari dengan tujuan untuk mencuri uang kotak amal,”jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit HP merk OPPO A54 warna biru yang bersilikon warna kuning, 1 lembar baju jaket warna hitam, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam dan 1 buah topi warna hitam.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online. Atas perbuatannya, R.TI dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.(*)