NUNUKAN –Tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Direktorat Narkoba Polda Kaltara, Polsek KSKP, dan Bea Cukai Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (31 tahun), seorang petani asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Rabu 7 September 2024.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika tim mencurigai AS yang tiba dari Tawau, Malaysia, dan hendak berangkat ke Sulawesi menggunakan kapal swasta KM. Pantokrator. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan AS, termasuk satu koper dan lima karung, tim kemudian membawa barang-barang tersebut untuk diperiksa menggunakan mesin X-ray di Bea Cukai.
Hasil pemeriksaan mengejutkan adanya empat bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 156 gram, yang disembunyikan di bagian bawah ember.
“Ember yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak terlihat, dengan gelas-gelas ditumpuk di atasnya dan dibungkus menggunakan karung,”ungkapnya.
Dijelaskan Ipda Zainal, AS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial SP di Tawau yang dijanjikan imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- setibanya di Polewali Mandar.
“AS dan SP sudah saling mengenal sebelumnya. SP menyerahkan barang tersebut pada tanggal 06 September 2024, dengan salah satu karung berisi ember yang memuat sabu,”terang Zainal.
Pelaku AS diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Acaman pidananya dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Tim kepolisian dan Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi merugikan.(*)