Bobol Rumah Lewat Jendela, Pria di Nunukan Curi Rp 12,8 Juta untuk Judi Ayam

NUNUKAN – Seorang pria berinisial R (44) di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena mencuri uang tunai Rp 12,8 juta dari rumah warga. Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara masuk lewat jendela rumah saat korban sedang tidur.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat , 30 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WITA dini hari . Korban bernama Nur Fazilah (22), pemilik toko di Jalan Rahayu Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Ipda Sunarwan menjelaskan sebelumnya, korban menyimpan uang hasil usahanya ke dalam tas dan meletakkannya di rak samping tempat tidur.

“Uang tersebut sempat ia hitung sendiri sebelum tidur malam itu. Namun, saat bangun sekitar pukul 06.00 WITA, ia kaget mendapati tas berisi uangnya sudah hilang. Jendela kamar juga dalam kondisi terbuka, dan ditemukan jejak kaki di bawahnya,”jelas Ipda Sunarwan, Rabu

Dari kejadian tersebut, Korban langsung melapor ke Polsek Nunukan.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengarah pada R, petani sawit yang berdomisili di Dusun Allu, Sulawesi Selatan, dan juga tinggal di Jalan Rahayu Sebakis, Nunukan Barat. R akhirnya ditangkap saat berada di kebun sawit tak jauh dari lokasi kejadian,”sambungnya.

Saat diamankan, R mengakui perbuatannya. Ia juga mengatakan bahwa sebagian besar uang curian, sekitar Rp 7,23 juta, sudah habis untuk berjudi, termasuk judi sambung ayam dan permainan tradisional paqyu. Sisanya sebesar Rp 5.570.000 masih disita sebagai barang bukti, bersama pakaian yang dikenakannya saat mencuri dan tas milik korban.

“Pelaku masuk lewat jendela saat korban sedang tertidur. Uangnya dipakai untuk berjudi,” ujar salah satu penyidik.

R kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, ia masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Nunukan.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan