DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (14/07/25).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, SE., MM., dan H. Muddain, ST., serta dihadiri anggota DPRD Kaltara.

Turut hadir pula Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., dan Wakil Gubernur, Ingkong Ala, SE., M.Si., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, dibacakan Surat Keputusan DPRD Kaltara mengenai persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris DPRD, Dr. H. Mohammad Pandi, SH., M.AP.

Sebagai penutup agenda rapat, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Gubernur Kaltara dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk pengesahan atas Ranperda yang telah disetujui.(hms)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan