Penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 di Lapas Nunukan dalam Rangka HUT RI ke-80

Nunukan, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan menggelar acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025. Kegiatan berlangsung pukul 09.00 WITA di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, dihadiri Forkopimda dan jajaran instansi vertikal Kabupaten Nunukan.

Bacaan Lainnya

Acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang disampaikan oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang menerima remisi.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta giat mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Bupati Irwan Sabri.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan warga binaan. Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 1.265 warga binaan, sebanyak 1.039 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 12 orang langsung bebas melalui Remisi Umum II (RU II).

Selain itu, Lapas Nunukan juga mengusulkan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Remisi Dasawarsa I: 1.048 narapidana, terdiri dari 420 orang penerima remisi normal dan 628 orang penerima remisi berdasarkan kategori PP No. 99 Tahun 2012.

Remisi Dasawarsa II: 7 narapidana langsung bebas.

Remisi Pidana Denda I: 18 narapidana yang masih menjalani pidana pengganti denda.

Remisi Pidana Denda II: 1 narapidana langsung bebas.

Remisi PMP I Anak Binaan: 3 anak binaan menerima pengurangan masa pidana.

Puang Dirham menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi dan pengurangan masa pidana ini diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam proses pemasyarakatan.

“Pemberian remisi diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan disiplin, dan aktif dalam program pembinaan, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan kontribusi yang positif,” ujar Kepala Lapas Nunukan.

Acara penyerahan remisi berjalan lancar dan khidmat, dengan dukungan penuh Forkopimda Kabupaten Nunukan, Kepala Kejaksaan, Kapolres, serta kepala instansi vertikal lainnya.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *