Pedagang BBM Ngeluh, Urus Surat Rekomendasi di Persulit

NUNUKAN-Sebagai instansi yang melayani masyarakat, seharusnya segala urusan mengenai pelayanan dipermudah. Namun berbeda halnya dengan Bagian Perekonomian Pemkab Nunukan, Beberapa pedagang mengeluh saat mengurus rekomendasi usaha malah dipersulit.

Ketua LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) Muhammad Mansyur Rincing Amin mengatakan, Rumitnya mengurus rekomendasi para pengusaha kecil seperti kios bahan bakar minyak (BBM) di Bagian Ekonomi Pemerintah Nunukan.

Sebelumnya, di Dinas Perdagangan pengurusan rekomendasi bagi para pedagang Kios BBM mulus saja tidak sama sekarang ini yang berbelit-belit.

“Karena itu kami meminta Bupati Nunukan segera mencopot Kabag Ekonomi, Muktar, karena menciderai pemkab Nunukan tentang pelayanan Publik,” Tegas Mansyur, Kamis (2/1/20)

Dia juga menyebutkan, jika Muktar memberikan rekomendasi Migas dari Sei Nyamuk ke Sebuku. “Itu kan melanggar undang-undang migas,”Sebutnya.

Menurut Mansyur, pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran dan persoalan di Pemerintah Kabupaten Nunukan mengenai pelayanan publik kepada para pedagang kios bbm.

“Alasan mereka yang tidak masuk akal, katanya mau mengecek semua izin para pedagang dan tidak mungkin juga para pedagang meminta rekomendasi kalau tidak ada izinnya,” Ungkap Mansyur.

Tambahnya, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu memanggil seluruh pedagang. Jangan langsung memvonis bahwa kios BBM tidak berizin.

“Seharusnya Bagian Ekonomi menyurat ke sub Penyalur atau pedagang melalui Apms dan seharusnya bagian Ekonomi mendidik para pengusaha itu, jangan pula menciptakan pengangguran. Selama masyarakat melakukan yang baik apa salahnya dibina bukan dibinasakan,” Ujarnya.

Saat ini Pak Muktar juga berbohong, kata Mansyur, karena saya tadi menghubungi katanya di kantor padahal saya saat ini berada dikantornya. Kemudian Dia menjawab lagi diluar berarti memang pak Muktar ini dalam pelayanan publik tidak benar.

Hal serupa juga dikeluhkan Manajer PT. Tri Anipjraya Kapital, Arleck mengeluhkan Bagian Ekonomi seakan tidak mampu melayani dan bertanggung jawab, karena PT. Tri Anipjraya Kapital telah mengajukan rekomendasi untuk menjadi agen LPJ di Kecamatan Semenggaris, kami lakukan itu karena sesuai hasil rapat di DPRD Nunukan LPG di Semenggaris tidak mencapai 70 ribu tabung sementara di Nunukan semakin langkah padahal mencukupi saja.

Namun kelangkaan di Nunukan disebabkan LPJ di Nunukan dikirim ke Semenggaris. Dari agen ke pangkalan itu Rp. 16. 500, kemudian pangkalan ke Pengecer dan seterusnya hingga ke Semenggaris dengan biaya tinggi hingga harga mencapai Rp. 60.000.

“Di Semenggaris banyak dengan Rp. 60.000 di Nunukan sendiri langkah, guna mengantisipasi hal ini kami mengajukan surat rekomendasi Lpg subsidi dan non subsidi, namun hingga sekarang berkas kami tidak tahu dikemanakan,” katanya.

Dikatakan Arleck, Pak Muktar itu banyak alasan bahwa tidak ada Pertamina. Namun menurut Arleck yang menentukan Kami diangkat jadi agen itu bukan Pemda, DPRD atau bagian ekonomi tetapi Pertamina.

“Yang menentukan itukan pertamina, kami hanya meminta rekomendasi agar pemerintah tahu bahwa ada kami yang siap menjadi agen di Semenggaris,” Ungkap Arleck. (PK-1

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan