DPRD Nunukan Setujui Dua Usulan Raperda Pemkab Nunukan

NUNUKAN-Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Bupati Nunukan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Nunukan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (2/6).

Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 03 tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Peraturan tentang Pelayanan Retribusi Tera Ulang disetujui setelah sebelumnya masing-masing fraksi-fraksi DPRD Nunukan menyampaikan pendapatnya di sidang dengar pendapat Fraksi pada bulan lalu.

Hari ini dilanjutkan pada rapat paripurna masa sidang II tahun 2019/2020 dengan mentandatangani berita acara persetujuan Raperda di ruang rapat Paripurna.

Adapun persetujuan Raperda tersebut dilandaskan sebagai bahan acuan bagi Pendapatan Daerah Nunukan dalam rangka meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin mewakili Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Nunukan, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Kabupaten Nunukan.

Dalam surat yang dibacakan Muhammad Amin, Bupati Nunukan berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat menjadi produk hukum yang konstruktif.

“saya berterimakasih kepada DPRD yang telah bersama-sama membentuk produk hukum yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan hukum daerah,” Tutur Amin dalam membacakan sambutan Bupati Nunukan.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, melimpahkan rahmat, karunia dan ridhonya kepada kita semua untuk membangun Kabupaten Nunukan yang Adil untuk semua,” menutup Sambutannya

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan oleh Bupati Nunukan nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk di fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)

Sementara itu, Ketua Dprd Nunukan Hj Rahma Leppa saat ditemui usai Rapat paripurna mengatakan, untuk Ranperda yang telah disetujui agar nantinya ketika sudah ditetapkan dapat di implementasikan dengan baik.

“Kami dari DPRD pada dasarnya menjalankan fungsi legislatif, dari setiap produk hukum daerah tentunya mempunyai tujuan yang mulia, namun kita tetap ada masukan dan kami akan tetap mengawasi agar perda tersebut benar-benar bisa di jalankan untuk kemajuan daerah,”Tutur Dia.

Menurut Hj Leppa, dua Peraturan daerah Kabupaten Nunukan yang sudah disetujui DPRD merupakan bagian kebutuhan daerah Kabupaten Nunukan.

Dikatakannya, persetujuan rancangan peraturan daerah yang baru ini nantinya, pemerintah daerah dapat mendorong pertumbuhan dan ekonomi masyarakat.

Misalkan dengan kemudahan kepada investor, terutama pada usaha mikro, kecil, dan koperasi kemudian peraturan daerah Tera Ulang tujuannya untuk memberikan kepastian kepada konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan ukuran seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan.

Diungkapkannya, Dengan adanya persetujuan raperda yang baru, Dia berharap kebutuhan masyarakat dapat terlindungi. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan